Makassar, IDN Times - Polisi menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam penipuan online atau passobis di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Mereka diduga menipu korban dengan modus menawarkan penjualan handphone iPhone melalui media sosial.
Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial MF, AK, MAF, MU, RP, dan MN. Mereka ditangkap personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di wilayah Kota Parepare pada Rabu (26/8/2026) malam.
Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Eka Bayu Budhiawan, mengatakan para pelaku menyasar calon korban melalui sejumlah grup jual beli di Facebook.
