Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menahan seorang warga negara asing bernama Kemal Dare. Warga Turki itu ditahan karena melanggar izin tinggal.
"Dia telah overstay selama enam bulan (di Indonesia)," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (28/4/2022).