Makassar, IDN Times - Pihak penyidik Polrestabes Makassar menetapkan lima tersangka berstatus anak yang terlibat kasus penganiayaan dan pesta minuman keras (miras) oplosan, Jumat sore (3/3/2023).
Awalnya, penyidik menetapkan AD sebagai tersangka penganiayaan pelajar, Jumat pagi. Tapi kemudian pada Jumat siang, MD, MSA, MAF dan MAA ditetapkan sebagai tersangka peracik miras oplosan.
"Kelima tersangka ini semua masih berstatus anak, dan hari ini resmi kami tahan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan.
Diberitakan, tiga pelajar meninggal usai pesta Miras oplosan di sebuah kamar kos di wilayah Biringkanaya, Kamis (23/2) lalu. Selang beberapa hari, beredar video viral pelajar AA (16) mengalami penganiayaan.