Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

49 Pendaftar Berebut 9 Jabatan Eselon II Pemkot Makassar

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, mengumumkan jumlah pendaftar untuk lelang jabatan Eselon II di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, mengumumkan jumlah pendaftar untuk lelang jabatan Eselon II di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar merampungkan tahap administrasi pendaftaran seleksi terbuka untuk sembilan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang masih dijabat pelaksana tugas. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar sekaligus Ketua Tim Seleksi, Andi Zulkifly Nanda, di Balai Kota, Selasa (19/8/2025).

"Seperti kita ketahui bahwa ada 9 OPD yang kita buka lelang dari 4-18 Agustus. Hari ini kami menyampaikan jumlah orang yang mendaftar ada 49 orang," kata Zulkifly.

1. BPBD paling diminati

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, mengumumkan jumlah pendaftar untuk lelang jabatan Eselon II di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, mengumumkan jumlah pendaftar untuk lelang jabatan Eselon II di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Dari 49 orang yang mendaftar, 39 peserta telah mengembalikan berkas. Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi OPD yang paling diminati dengan 22 pendaftar.

Jumlah pendaftar untuk masing-masing OPD yaitu Sekretaris DPRD 9 orang dan seluruhnya menyerahkan berkas. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki 22 pendaftar dengan 19 di antaranya menyerahkan berkas.

Dinas Penataan Ruang diikuti 12 pendaftar dengan 11 berkas masuk, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 9 pendaftar dengan 7 menyerahkan berkas, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) 14 pendaftar dengan 12 berkas.

Berikutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 18 pendaftar dengan 17 berkas yang diterima, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) 18 pendaftar dengan 16 berkas, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 9 pendaftar dan 6 berkas diterima.

"Khusus Rumah Sakit Daya jumlah pendaftar 3 orang dan yang memasukkan berkas 2 orang," jelas Zulkifly.

2. Pendaftaran RSUD Daya diperpanjang

Balai Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Balai Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Karena jumlah pendaftar RSUD Daya tidak memenuhi ketentuan regulasi, maka pendaftarannya akan diperpanjang. Pendaftaran khusus untuk RSUD Daya dibuka mulai hari ini dan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan sebelum tahapan seleksi dilanjutkan.

Jika tetap tidak mencukupi, maka Pemkot akan meminta pertimbangan ke BKN apakah seleksi dilanjutkan dengan dua pendaftar. Persyaratan khusus RSUD Daya mengharuskan pendaftar merupakan tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, atau bidan.

"Kalau tetap tidak mencukupi kita akan menyurat ke BKN untuk meminta pertimbangan apakah kita lanjut atau cukup dengan dua orang ini saja untuk kita lakukan seleksi," kata Zulkifly.

3. Pemkot segera umumkan pendaftar yang lulus berkas

Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Sementara 8 OPD lainnya akan melanjutkan tahapan seleksi sesuai jadwal, termasuk penelusuran rekam jejak dan evaluasi berkas. Beberapa peserta melamar lebih dari satu jabatan, bahkan hingga tiga posisi.

Pendaftar berasal tidak hanya dari Pemkot Makassar, tetapi juga Kementerian Agama, Pemprov Sulsel, dan kabupaten tetangga seperti Takalar, Pangkep, dan Sinjai. Semua pejabat pelaksana tugas yang saat ini menjabat juga ikut mendaftar.

"Jadi, besok kita akan umumkan untuk mengenai siapa yang lulus berkas. Tadi juga kita sudah melaksanakan rapat untuk menyeleksi berkas-berkas. Kemudian kita juga akan melakukan penyelidikan rekam jejak," kata Zulkifly.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Ombudsman Sulsel Kukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi

10 Sep 2025, 00:04 WIBNews