4 Tahanan Politik Asal Sorong Jalani Sidang di Pengadilan Makassar

Makassar, IDN Times - Empat tahanan politik kasus dugaan makar asal Sorong, Papua Barat Daya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hari ini, Kamis (28/8/2025).
Para tapol merupakan aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). Adapun masing-masing terdakwa yaitu Abraham G Gamam (AGG), Piter Robaha (PR), Maksi Sangkek (MS), Nikson Mai (NM).
Mereka menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di ruang Sidang Harifin Tumpa. Berdasarkan foto yang diperoleh, keempat tersangka tampak duduk di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pidsus Kejari Sorong".
"Sidang pertama tadi pembacaan dakwaan," ucap Humas PN Makassar, Sibali, kepada IDN Times, Kamis.
Sibali mengatakan, sidang diketuai Majelis Hakim Herbert Harefa dengan dua hakim anggota Henry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi. "Sidang lanjutan akan kembali digelar satu minggu ke depan, Kamis (04/09/2025)," kata Sibali.
Berdasarkan foto yang diperoleh, keempat tersangka tampak duduk di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pidsus Kejari Sorong".