Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Masyarakat Adat di Mimika Papua Tengah Tolak Pembukaan Tambang Migas
Aksi penolakan tambang migas oleh masyarakat adat di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Timika, IDN TimesMasyarakat adat dari Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (30/10/2023).

Masyarakat menyuarakan penolakan terhadap wacana pemerintah tentang pembukaan pertambangan minyak bumi dan gas alam (Migas) di wilayah Distrik Agimuga.

"Kami masyarakat adat di Timika dengan tegas menolak pembukaan pertambangan Migas di Agimuga," demikian bunyi seruan penolakan dari sebuah spanduk yang dibentangkan masyarakat.

1. Masyarakat tidak ingin alamnya dirusak

Aksi penolakan tambang Migas oleh masyarakat adat di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Fransiska Pinimet selalu tokoh perempuan melalui orasinya mengatakan bahwa wacana pembangunan pertambangan Migas kini marak dibicarakan dan lokasinya berada di tanah adat milik masyarakat Papua sehingga dengan tegas masyarakat menolak wacana tersebut.

"Kami menolak pembukaan pertambangan Migas di Agimuga karena kami tidak menginginkan segala sesuatu terjadi lagi dan merusak alam seperti perusahan lain masuk di Mimika. Kami hidup karena tanah, bukan karena investasi," tegas Fransiska.

Menurut Fransiska masyarakat tidak membutuhkan tambang migas karena tanah sebagai ibu selalu menyediakan segala sesuatu bagi orang Papua

"Masyarakat tidak butuh tambang Migas, yang masyarakat butuhkan hanyalah hutan yang menyediakan segalanya," tuturnya.

2. Lima tuntutan masyarakat dalam aksi tolak tambang

Ilustrasi tambang (IDN Times/Uni Lubis)

Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi kepada DPRD Mimika yakni pertama, segera mencabut ijin lelang pembangunan perusahaan Migas di Distrik Agimuga.

Kedua, massa meminta selesaikan pelanggaran HAM, mulai dari tahun 1967 sampai sekarang, dan semua harus dipertanggungjawabkan.

Ketiga, segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga. Keempat, segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa.

Kelima, masyarakat Distrik Agimuga mendukung perjuangan masyarakat adat di Indonesia; Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dalam melawan perampasan lahan oleh investor.

3. Dewan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Penyerahan tuntutan oleh massa aksi kepada DPRD Mimika. (IDN Times/Endy Langobelen)

Menanggapi aspirasi masyarakat, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai mekanisme yang ada. Aleks juga menilai bahwa apa yang disampaikan masyarakat adalah sesuatu yang penting.

"Aspirasi sudah kami terima dan ini sebagai respon cepat dari permasalahan yang ada," kata Aleks.

Editorial Team

Related Article