Polda Sulut Tangkap 5 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Manado

Sebanyak 28 orang menjadi korban

Manado, IDN Times – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap 5 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Kota Manado, Jumat (9/6/2023). Lima pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial AF (19), warga Kecamatan Malalayang; RA (21) dan OR (21), warga Kecamatan Wanea; JS (22), warga Kabupaten Minahasa Tenggara; dan MA (20), warga Kecamatan Singkil.

“Kelima lelaki ini diamankan di dua indekos di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Kamis kemarin," terang Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Setyo menyebut bahwa penangkapan berawal dari laporan warga bahwa ada praktik prostitusi online di Kelurahan Ranotana. Tiga tersangka ditangkap di indekos Waraney di Kelurahan Ranotana sedangkan dua lainnya ditangkap di indekos Kengkang yang terletak di sebelah indekos Waraney.

1. Ada 28 orang yang diamankan

Polda Sulut Tangkap 5 Tersangka Kasus Prostitusi Online di ManadoIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setyo menyebut ada sekitar 28 orang yang diamankan termasuk 5 tersangka dari kasus dugaan prostitusi online ini. Para pelaku diketahui menawarkan teman maupun kekasih mereka sendiri untuk terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Saat ini, korban sudah dilimpahkan ke rumah pemulihan trauma DP3A Manado, sedangkan para tersangka ditahan di Polda Sulut. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone sebanyak 6 buah.

2. Ancaman pidana paling lama 15 tahun

Polda Sulut Tangkap 5 Tersangka Kasus Prostitusi Online di ManadoIlustrasi prostitusi online

Para pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tambah Setyo.

Selain itu, sejak awal tahun 2023, Polda Sulut juga mengungkap kasus serupa di beberapa daerah. Di Kabupaten Minahasa Selatan, kasus serupa menimpa korban berinisial MT (48) dengan modus dijadikan sebagai TKI di luar negeri.

Baca Juga: Petugas Satpol PP Manado Aniaya Pacar Ditetapkan jadi Tersangka

3. Masyarakat diminta tidak tergiur pekerjaan mudah

Polda Sulut Tangkap 5 Tersangka Kasus Prostitusi Online di ManadoIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain di Kota Manado dan Minsel, kasus TPPO menjerat pasnagan suami istri RD (34) dan YL (36) yang menjadikan dua korbannya sebagai pekerja seks di Bolsel. Bahkan, kedua korban masih berstatus di bawah umur.

“Dan satu kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies,” sambung Setyo.

Untuk menghindari kasus serupa, Setyo meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang terlihat gampang dari oknum tak bertanggung jawab. Masyarakat diminta meninjau kembali jika ada tawaran pekerjaan yang terlihat mudah melalui media sosial dengan agen atau perusahaan yang tidak jelas identitasnya.

Baca Juga: Viral! Debt Collector Rampas Kendaraan dan Lawan Polisi di Manado

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya