DPO Polda Sulawesi Utara Kasus Pencemaran Nama Baik Serahkan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Mantan Anggota Polda Sulawesi Utara, Hendra Jacob, sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulut. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap beberapa pejabat Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa Hendra Jacob menyebarkan berita palsu terkait Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, yang menerima setoran dari tambang maupun bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Selain itu, ia juga terjerat kasus yang sama terhadap Mantan Kapolres Bolmong, AKB Nova Surentu.
“Kami sendiri belum menerima laporan dan pembuktian adanya penyimpangan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi,” terang Jules, Senin (12/12/2022).
1. Hendra Jacob menyerahkan diri ke Polda Sulut
Penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sulut sudah menerima pemberitahuan tentang lengkapnya hasil penyidikan pada tanggal 18 November 2022. Hari ini, Hendra Jacob telah menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Mapolda Sulut.
“Sejak kita menerima laporan polisi pada tanggal 9 Juni 2022, kemudian dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Jules.
Untuk itu, Polda Sulut langsung menyerahkan Hendra dan barang bukti ke Kejaksaan Sulut yang kemudian akan diserahkan ke Kejari Kotamobagu.
2. Hendra Jacob mengatakan dirinya memang tak memenuhi panggilan ke-2
Hendra Jacob mengatakan bahwa dirinya tak pernah melarikan diri. Ia tak memenuhi panggilan ke-2 Polda Sulut karena sedang melakukan upaya hukum praperadilan.
“Praperadilan terdaftar tanggal 5 Desember 2022, sehari sebelum keluarnya DPO. Jadi bukan saya melarikan diri, saya mengulur waktu karena masih melakukan upaya hukum,” ucap Hendra Jacob.
Hendra Jacob menegaskan bahwa dirinya lahir dari institusi polri yaitu sebagai mantan penyidik, sehingga tahu aturan yang berlaku.
3. Jules meminta masyarakat lapor jika menemukan penyimpangan
Jules meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita palsu. Pihaknya membuka ruang pengaduan, baik daring maupun luring dengan mendatangi langsung Polda Sulut.
“Jika warga menemukan penyimpangan bisa lapor ke Propam dan Itwasda Polda Sulut, aka nada staf yang menerima dan menangani. Tapi tentunya perlu proses,” tambah Jules.
Ia pun meminta masyarakat berhenti mengunggah berita palsu maupun pencemaran nama baik tanpa didukung bukti yang valid.
Baca Juga: Polda Sulut Periksa 9 Saksi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan