2024, Alokasi Dana Otsus ke Mimika Naik Jadi Rp263 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times – Tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Mimika bakal mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp263.631.515.600,- atau Rp263 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mimika, Yohana Paliling, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023).
1. Peningkatan sebesar Rp109 miliar
Yohana menyebutkan bahwa nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp109.274.517.600 atau Rp109 miliar dari tahun 2023.
Tahun 2023 dana Otsus yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp154.356.998.000 atau Rp154 miliar.
"Itu terdiri dari block grant sebesar Rp66.301.268.000,- atau Rp66 miliar, specific grant sebesar Rp82. 876.585.000,- atau Rp82 miliar, dan dana tambahan infrastruktur (DTI) sebesar Rp5.179.145.000,- atau Rp5 miliar," jelas Yohana.
2. Alokasi dana Otsus tahun 2024
Sedangkan pada alokasi dana otsus tahun 2024, lanjut Yohana, itu terdiri atas block grant sebesar Rp106.946.794.000,- atau Rp106 miliar, specific grant sebesar Rp128.377.586.600,- atau Rp128 miliar, dan DTI sebesar Rp28.307.135.000 atau Rp28 miliar.
"Konsen dana Otsus untuk pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, pengadaan rumah layak huni kepada masyarakat asli Papua, meningkatkan kapasitas tenaga kerja OAP, penyediaan jaringan internet di pedalaman, pasar murah, dan infrastruktur," terang Yohana.
Baca Juga: Pemkab Mimika Hibahkan Rp221 Miliar untuk Pemilu dan Pilkada 2024
3. Dana Otsus dikelola 21 OPD
Lebih lanjut Yohana menyebutkan bahwa dana otsus yang dialokasikan untuk Kabupaten Mimika akan dikelola oleh 20 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.
20 OPD tersebut yakni Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Inspektorat; Dinas Sosial; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & KB; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
Kemudian Dinas Perikanan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Perpustakaan dan Arsip; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; RSUD Mimika; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Perhubungan; dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Baca Juga: Bupati Mimika Ajukan 8 Ranperda ke DPRD Sebagai Produk Hukum