Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Yakin TNI Tak Menembak Massa

Terdakwa ngotot aparat cuma melepaskan tembakan peringatan

Makassar, IDN Times - Mayor (Purn) Isak Sattu, terdakwa perkara pelanggaran HAM di Paniai, Papua tahun 2014, meyakini bukan anggota TNI yang menembak ke arah massa sehingga menewaskan empat orang.

Isak Sattu mengungkapkan soal itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/11/2022).

"Keyakinan saya bahwa dari Koramil itu tidak ada mengarahkan tembakan ke arah massa, hanya tembakan peringatan. Kalau ada yang korban itu mungkin dari (tembakan) pihak lain, dari pihak kepolisian yang menyisir itu," kata Isak.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai, Papua. Hal itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Terjadi penembakan menyebabkan empat orang meninggal dan belasan luka-luka.

Dalam kasus ini ditetapkan satu terdakwa, Mayor Inf. (Purn) Isak, perwira penghubung (Pabung) di Kodim Paniai saat kejadian. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Catatan Kejanggalan KontraS dalam Proses Peradilan Kasus Paniai

1. Pernyataan terdakwa berbeda dengan keterangan awal

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Yakin TNI Tak Menembak MassaTangkapan layar saat terdakwa Mayor (purn) Inf. Isak Sattu beri penghormatan di sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM di Paniai 2014 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Salah satu anggota majelis hakim, Siti Noor Laila bingung dengan keterangan terdakwa. Sebab menurut keterangan awal, Isak Sattu menyatakan tidak tidak bisa memastikan anggota Koramil Enarotali menembak atau tidak. Namun pada keterangan terakhir di persidangan, Isak Sattu berkeyakinan anggota tidak menembaki massa.

"Dari pernyataan saudara itu mana yang benar?" tanya hakim. Terdakwa kemudian menjawab bahwa dia memang tidak bisa memastikan.

"Untuk memantau atau melihat kan tidak ada kemampuan itu. Jadi wajar saja itu kalau ada yang saya tidak lihat, tapi saya lihat tidak ada," jawab Isak.

2. Terdakwa: jika ada tembakan ke arah massa, korban lebih empat

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Yakin TNI Tak Menembak MassaSuasana sidang kasus HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Terdakwa Isak mengatakan, dia yakin anggota Koramil tidak menembak ke arah massa karena jumlah korban cuma empat. Saat itu ada ratusan orang di lokasi. Jika anggota Koramil menembaki mereka, kata Isak, bisa jadi korban mencapai puluhan orang.

"Kalau kita kaitkan dengan fakta bahwa kalau diarahkan ke massa bukan empat itu (korban) atau tiga tapi lebih, apalagi kalau itu dibilang rentetan itu lebih dua puluh butir dari satu magasin ya rata," Isak menerangkan

3. Terdakwa sebut anggota menembak peringatan pakai peluru tajam

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Yakin TNI Tak Menembak MassaIlustrasi (Unsplash.com/Will Porada)

Terdakwa juga mengatakan, saat kejadian, senjaga anggota Koramil semua berisi peluru tajam. Tapi dalam perintahnya saat itu, tidak ada tembakan mengarah ke massa, melainkan hanya tembakan peringatan. 

"Tidak ada peluru karet atau peluru hampa, yang ada peluru tajam. Tetapi tidak ada perintahnya untuk pakai peluru tajam untuk mengarahkan tembakan atau melumpuhkan, itu tidak ada," kata Isak.

"Saat itu bagi saya belum terancam, karena (massa) itu belum masuk Koramil. Itu masih di luar bagaimana bilang terancam. Memang kita terancam dengan batu, mematikan juga kalau kena sasaran tapi masih bisa diatasi itu," dia melanjutkan.

Sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Sidang HAM Berat Paniai, Kenapa Eks Kapolda Papua Belum Diperiksa?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya