Pria Live IG saat Mesum Sesama Jenis di Makassar Tersangka Pornografi

Polisi sebut pelaku sengaja live di Instagram

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan pria berinisial ARK alias Tami (22), sebagai tersangka pornografi usai melakukan hubungan badan sesama jenis yang disiarkan langsung melalu media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menyebut tersangka dijerat pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (UU IUTE) atas perbuatannya.

"Perbuatannya melakukan di live sehingga mendistribusikan. Ancamannya 6 tahun penjara," ucap Ridwan, Senin (20/11/2023).

1. Dilakukan secara sengaja

Pria Live IG saat Mesum Sesama Jenis di Makassar Tersangka PornografiPelaku yang melakukan siaran langsung Instagram saat berhubungan badan sesama jenis. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Perbuatan tersangka disebut dilakukan secara sengaja untuk mempertontokan tindakan mesum itu melalui media sosial. Kata Ridwan, tersangka berhubungan badan di sebuah hotel di Kota Makassar.

"Dilakukan secara sengaja. Mereka ini baru kenal di medsos baru ketemu dan lakukan hubungan badan. Cinta satu malam," Ridwan menerangkan.

2. Pasangan mesum tersangka masih diburu polisi

Pria Live IG saat Mesum Sesama Jenis di Makassar Tersangka PornografiPelaku yang melakukan siaran langsung Instagram saat berhubungan badan sesama jenis. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Sementara itu, pasangan Tami melakukan hubungan badan masih dalam pengejaran polisi. Kata Ridwan, pihaknya terus menyelidiki kasus pornografi ini.

"Posisinya belum dapat, cuma nama inisial saja. Masih dilakukan pengejaran," lanjut Ridwan.

Baca Juga: Pria di Makassar Ditangkap Usai Live IG Berhubungan Badan Sesama Jenis

3. Polisi sita Iphone tersangka

Pria Live IG saat Mesum Sesama Jenis di Makassar Tersangka PornografiPelaku yang melakukan siaran langsung Instagram saat berhubungan badan sesama jenis. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Atas kejadian ini, tim penyidik Reskrim juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Iphone XR milik pelaku yang menyimpan rekaman video live Instagram. Tami dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita jerat pelaku dengan pasal ITE karena bermuatan konten kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," Ridwan menambahkan.

Baca Juga: Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis Disiarkan Live Diduga Aparat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya