Lapas Parepare Klaim Berhasil Lacak Tahanan Kasus Cabul yang Kabur 

Tahanan di Lapas Parepare kabur dengan memanjat tembok

Makassar, IDN Times - Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengetahui pelarian Heri bin Herman (22), narapidana yang berhasil kabur pada Minggu malam (28/1/2024) lalu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suryanto kepada IDN Times, Selasa (30/1). Kata Surianto, tim sedang menuju ke Kabupaten Wajo.

"Jadi sekarang ini tim menuju Siwa (Wajo), sudah ada titik terang yang bersangkutan lari ke arah sana. Itu petunjuk dari salah satu kerabatnya, dan tim yang mengejar itu dari anggota Resmob, petugas keamanan Lapas Kota Parepare," ungkap Surianto.

1. Tim Kemenkumham langsung lakukan evaluasi Lapas

Lapas Parepare Klaim Berhasil Lacak Tahanan Kasus Cabul yang Kabur Napi kasus pencabulan kabur dari Lapas Parepare/Istimewa

Lanjut Surianto, saat ini ia dan tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel sedang berada di Lapas Parepare dalam proses pendalaman, sekaligus mengevaluasi petugas lapas.

"Jadi Kami lagi lakukan evaluasi sekarang, komandan jaganya mengaku pos itu tidak diisi karena personelnya kurang. Karena di pukul 19 sekian itu kan renggang, proses pergantian regu jaga," terang Surianto.

2. Diduga Heri memanfaatkan situasi saat pergantian regu jaga

Lapas Parepare Klaim Berhasil Lacak Tahanan Kasus Cabul yang Kabur Tembok yang dipanjat oleh napi kabur di Lapas Parepare/Istimewa

Saat proses pergantian regu jaga yang menimbulkan kerenggangan penjagaan, Surianto mengaku, kondisi itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku Heri.

"Itu (diperkirakan) sekitar sepuluh menit jeda waktu (pergantian), dan dia gunakan untuk menginjak genzet terus dia naik ke tembok dan lompat keluar," jelas Suryanto.

"Diduga kuat pelaku mungkin telah pelajari kondisi pergantian regu jaga, karena kan dia sudah jalani satu tahun," sambungnya.

3. Kemenkumham temukan 2 pelanggaran di Lapas Parepare

Lapas Parepare Klaim Berhasil Lacak Tahanan Kasus Cabul yang Kabur Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Surianto

Sebelumnya, Surianto menyebutkan, timnya menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kaburnya narapidana di Lapas Kota Parepare itu.

"Kami memang menemukan pelanggaran SOP, pertama SOP penjagaan pos atas, itu dilanggar. Karena pos atas tidak diisi. SOP yang kedua dilanggar ialah SOP perlintasan warga binaan, karena warga binaan yang mau keluar kamar ada SOP," ujar Suryanto.

Diberitakan, Heri dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usai melakukan tindak pidana pencabulan, ancaman 10 tahun.

Baca Juga: Napi Kabur dari Lapas Parepare, Kemenkumham: Petugas Langgar SOP

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya