Seorang ASN di Sulut Ditangkap Polisi karena Terlibat Pencurian Motor
Oknum ASN berperan menjual motor curian di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap dua pencuri motor pada Selasa, 20 September 2022. Salah seorang tersangka berinisial MM (22) merupakan warga Jambi, sedangkan AR (36) merupakan warga Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“MM diketahui sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polda Sulut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Benny Ansiga, Rabu (21/9/2022).
Dari penangkapan tersebut, Polda Sulut mengamankan tiga barang bukti berupa sepeda motor yang dijual ke tiga daerah, yaitu di Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
1. AR menjual motor melalui media sosial
Ketika menjalankan aksinya, MM dan AR berbagi peran. MM yang mencuri motor, sedangkan AR menjual motor tersebut melalui media sosial.
Keduanya berhasil ditangkap usai salah seorang korban melapor di SPKT Polda Sulut pada Kamis, 8 September 2022. Dari laporan tersebut, MM diketahui mencuri di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Minahasa sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka dan mencuri satu unit sepeda motor. “Kemudian tugas AR membuat akun dan menjual motor tersebut melalui media sosial. Ia mendapat sebagian hasil penjualan motor hasil curian,” jelas Benny.
Baca Juga: Kasus Kematian Bocah Diduga Diperkosa di Manado Jalan di Tempat
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut