TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang ASN di Sulut Ditangkap Polisi karena Terlibat Pencurian Motor

Oknum ASN berperan menjual motor curian di media sosial

ilustrasi pemuda curi motor pacar sendiri. Pencuri sepeda motor yang ditangkap Polda Sulawesi Utara dihadirkan saat konferensi pers, Rabu (20/9/2022). IDNTimes/Yohanis Nyong Pendouw/bt

Manado, IDN Times – Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap dua pencuri motor pada Selasa, 20 September 2022. Salah seorang tersangka berinisial MM (22) merupakan warga Jambi, sedangkan AR (36) merupakan warga Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“MM diketahui sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polda Sulut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Benny Ansiga, Rabu (21/9/2022).

Dari penangkapan tersebut, Polda Sulut mengamankan tiga barang bukti berupa sepeda motor yang dijual ke tiga daerah, yaitu di Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

1. AR menjual motor melalui media sosial

Pencuri sepeda motor yang ditangkap Polda Sulawesi Utara dihadirkan saat konferensi pers, Rabu (20/9/2022). IDNTimes/Yohanis Nyong Pendouw/bt

Ketika menjalankan aksinya, MM dan AR berbagi peran. MM yang mencuri motor, sedangkan AR menjual motor tersebut melalui media sosial.

Keduanya berhasil ditangkap usai salah seorang korban melapor di SPKT Polda Sulut pada Kamis, 8 September 2022. Dari laporan tersebut, MM diketahui mencuri di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Minahasa sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka dan mencuri satu unit sepeda motor. “Kemudian tugas AR membuat akun dan menjual motor tersebut melalui media sosial. Ia mendapat sebagian hasil penjualan motor hasil curian,” jelas Benny.

Baca Juga: Kasus Kematian Bocah Diduga Diperkosa di Manado Jalan di Tempat

2. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Pencuri sepeda motor yang ditangkap Polda Sulawesi Utara dihadirkan saat konferensi pers, Rabu (20/9/2022). IDNTimes/Yohanis Nyong Pendouw/bt

Penangkapan MM dan AR terjadi di sebuah indekos di Malalayang, Kota Manado pada Selasa. Setelah itu, polisi melacak barang bukti hingga mendapat 3 unit motor merek Yamaha Aerox, Yamaha NMax, dan Honda Beat yang sudah dijual utuh ke beberapa daerah.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan AR dijerat Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “MM dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sedangkan AR dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat,” terang Benny.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut 

Berita Terkini Lainnya