TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Skimming Bank SulutGo

Tersangka masing-masing WNI dan WNA asal Bulgaria

Tersangka baru kasus skimming Bank SulutGo bernama Sudarmoko saat diperiksa Polda Sulut, Senin (8/8/2022). IDNTimes/Dok. Humas Polda Sulut

Manado, IDNTimes – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kembali menangkap dua tersangka pencurian data pengguna ATM untuk pembobolan rekening Bank SulutGo (BSG), Senin (8/8/2022).

Dua tersangka, masing-masing Sudarmoko alias Micky serta seorang warga negara Bulgaria, Samir Ahmed Ayass. Sudarmoko ditangkap di Bali, dan mengaku bahwa ia disuruh oleh Samir. Di sisi lain, Samir juga mengaku disuruh oleh orang lain bernama Alex alias Ali dan Ivan.

Kini, barang bukti yang didapat tengah diproses di laboratorium forensik siber Kementerian Kominfo di Jakarta.

"Pemilik akun membenarkan bahwa Suharmoko alias Micky yang mendaftarkan ke akun Indodax dengan menerima uang dari Suharmoko sebesar Rp500 ribu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (9/8/2022).

Dana hasil skimming kemudian dikirim ke wallet lain sehingga pihak Indodax tidak mengetahui siapa penerimanya.

Baca Juga: 2 WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah Rp3,7 Miliar Bank SulutGo Ditangkap

1. Polda Sulut segera limpahkan kasus ke JPU

Konferensi pers kasus skimming Bank Sulut Go di Polda Sulut, Senin (25/7/2022). IDNTimes/Savi

Subdit II Perbankan Ditrekrimsus Polda Sulut segera melacak aset yang dikirim ke e-wallet dengan berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripti Indonesia (Aspakrindo). Kemudian, Polda Sulut sudah menetapkan Sudarmoko dan Samir menjadi tersangka dan akan segera melimpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suharmoko sendiri berperan membuat akun indodax untuk menyalurkan uang hasil skimming di BSG. “Lalu Samir yang memerintah Sudarmoko mencari 40 orang Indonesia yang namanya akan digunakan untuk mendaftar akun indodax,” tambah Nasriadi.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari pemeriksaan di Jakarta. Barang bukti berupa 2 laptop dan 9 handphone tengah diperiksa di Kementerian Kominfo serta menggaet satu orang ahli dari Kominfo.

2. Tersangka sudah mendaftar 18 akun Indodax sejak 30 Juni 2022

Sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polda Sulut terkait kasus skimming Bank Sulut Go, Senin (25/7/2022). IDNTimes/Savi

Polda Sulut juga memeriksa 2 saksi dari pihak Indodax yang menduga bahwa 18 orang yang namanya digunakan untuk mendaftar akun Indodax, dikumpulkan oleh Suharmoko berdasarkan keterangan dari salah seorang pemilik akun.

"Kemudian jumlah deposit rupiah dari 18 member sejak tanggal 30 Juni 2022 sebanyak Rp 2.928.540.000. Setelah itu setiap akun melakukan trading atau membeli aset digital berupa Bitcoin (BTC) kemudian mengirim uangnya ke wallet di luar Indodax," terang Nasriadi.

Di sisi lain, sisa saldo rupiah dari 18 akun Indodax tersebut adalah Rp20 juta berupa Bitcoin sebanyak 0,357999413. Pengiriman wallet di luar Indodax sendiri tidak diketahui tujuannya karena hanya dapat mengetahui alat pengirim berupa kode transaksi hash.

Baca Juga: Alasan Bank SulutGo Tak Segera Bertindak saat Uang Nasabah Raib

Berita Terkini Lainnya