Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Skimming Bank SulutGo
Tersangka masing-masing WNI dan WNA asal Bulgaria
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kembali menangkap dua tersangka pencurian data pengguna ATM untuk pembobolan rekening Bank SulutGo (BSG), Senin (8/8/2022).
Dua tersangka, masing-masing Sudarmoko alias Micky serta seorang warga negara Bulgaria, Samir Ahmed Ayass. Sudarmoko ditangkap di Bali, dan mengaku bahwa ia disuruh oleh Samir. Di sisi lain, Samir juga mengaku disuruh oleh orang lain bernama Alex alias Ali dan Ivan.
Kini, barang bukti yang didapat tengah diproses di laboratorium forensik siber Kementerian Kominfo di Jakarta.
"Pemilik akun membenarkan bahwa Suharmoko alias Micky yang mendaftarkan ke akun Indodax dengan menerima uang dari Suharmoko sebesar Rp500 ribu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (9/8/2022).
Dana hasil skimming kemudian dikirim ke wallet lain sehingga pihak Indodax tidak mengetahui siapa penerimanya.
Baca Juga: 2 WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah Rp3,7 Miliar Bank SulutGo Ditangkap
1. Polda Sulut segera limpahkan kasus ke JPU
Subdit II Perbankan Ditrekrimsus Polda Sulut segera melacak aset yang dikirim ke e-wallet dengan berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripti Indonesia (Aspakrindo). Kemudian, Polda Sulut sudah menetapkan Sudarmoko dan Samir menjadi tersangka dan akan segera melimpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suharmoko sendiri berperan membuat akun indodax untuk menyalurkan uang hasil skimming di BSG. “Lalu Samir yang memerintah Sudarmoko mencari 40 orang Indonesia yang namanya akan digunakan untuk mendaftar akun indodax,” tambah Nasriadi.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari pemeriksaan di Jakarta. Barang bukti berupa 2 laptop dan 9 handphone tengah diperiksa di Kementerian Kominfo serta menggaet satu orang ahli dari Kominfo.
Baca Juga: Alasan Bank SulutGo Tak Segera Bertindak saat Uang Nasabah Raib