Pemilik Panti Asuhan di Sulawesi Utara Ditetapkan sebagai Tersangka
Lelaki berinisial FP diduga terlibat kasus perbudakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Tersangka pelaku dugaan perbudakan dan pelecehan seksual di Panti Asuhan Amazia di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berinisial FP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Citra Tangkudung.
“Kalau menurut SB2HP-nya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 20 Desember 2022,” ujar Citra, Selasa (17/1/2023).
FP ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sulut menerima VER psikiatrikum dari rumah sakit. Namun, FP sempat tidak ditahan oleh Polda Sulut dengan alasan kooperatif.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Perbudakan Anak Panti Asuhan di Sulut Menggantung
1. Pelaku hanya menjalani wajib lapor
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FP hanya menjalani wajib lapor. Keberatan dengan keputusan polisi, LBH Manado bersama UPTD P3A Sulut mendesak Polda Sulut menahan tersangka.
“Kami sempat ketemu dengan Unit Renakta Polda Sulut dan mendesak agar pelaku ditahan. Jadi kalau sekarang sudah ditahan, baru beberapa hari,” ujar Citra.
Citra menolak alasan kooperatif karena tersangka sempat berupaya meminta para korban mengganti keterangan. Tersangka diketahui melakukan hal tersebut saat para korban keluar dari rumah aman UPTD P3A Sulut.
Baca Juga: Viral Video Protes Ibadah di Sulawesi Utara, Polisi Beri Penjelasan