Keluarkan Visum Bodong, Dokter di Bitung Kena Sanksi Disiplin
Surat tanda registrasi dokter itu dicabut sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes - Tahun lalu, sempat viral dugaan kasus visum bodong di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang berujung dipidananya seorang lelaki bernama Andre Irawan. Andre terjerat dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kini, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), memberikan sanksi disiplin kepada dokter yang diduga mengeluarkan visum bodong tersebut. Ia adalah dr Tassya Fransisca Poputra, dokter di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung. dr Tassya terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin.
"Menjatuhkan sanksi berupa pencabutan STR (surat tanda registrasi) selama satu bulan," kata Anggota MKDKI, Dr dr Rudy Sapoelete, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Pembangunan KEK Bitung Mandek Jadi Penyebab Tol Manado Bitung Sepi
1. Keluarga korban mengaku kecewa
Keluarga Andre mengaku kecewa dengan keputusan MKDKI. Kakak Andre, Cecilia Audrey, mengatakan sanksi tersebut tidak akan membuat dr Tassya jera karena dinilai terlalu ringan. Padahal, sudah terbukti dr Tassya bersalah dengan mengeluarkan visum bodong.
“Kami keberatan karena yang dilakukan dokter ini sangat fatal. Ia menandatangani blangko visum kosong dan tidak mengecek dulu,” jelas Cecilia.
Cecilia menganggap pencabutan STR selama satu bulan rasanya hanya seperti liburan. Jika tidak dibuat jera, akan ada korban-korban lainnya ke depan.
Baca Juga: Sulut Masih Butuh Bendungan untuk Atasi Banjir Kota Manado