Keluarkan Visum Bodong, Dokter di Bitung Kena Sanksi Disiplin

Surat tanda registrasi dokter itu dicabut sementara

Manado, IDNTimes - Tahun lalu, sempat viral dugaan kasus visum bodong di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang berujung dipidananya seorang lelaki bernama Andre Irawan. Andre terjerat dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), memberikan sanksi disiplin kepada dokter yang diduga mengeluarkan visum bodong tersebut. Ia adalah dr Tassya Fransisca Poputra, dokter di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung. dr Tassya terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin.

"Menjatuhkan sanksi berupa pencabutan STR (surat tanda registrasi) selama satu bulan," kata Anggota MKDKI, Dr dr Rudy Sapoelete, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Pembangunan KEK Bitung Mandek Jadi Penyebab Tol Manado Bitung Sepi

1. Keluarga korban mengaku kecewa

Keluarkan Visum Bodong, Dokter di Bitung Kena Sanksi DisiplinSidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang memberikan sanksi kepada dr Tassya Fransica Poputra atas visum bodong, Senin (13/3/2023). IDNTimes/Istimewa

Keluarga Andre mengaku kecewa dengan keputusan MKDKI. Kakak Andre, Cecilia Audrey, mengatakan sanksi tersebut tidak akan membuat dr Tassya jera karena dinilai terlalu ringan. Padahal, sudah terbukti dr Tassya bersalah dengan mengeluarkan visum bodong.

“Kami keberatan karena yang dilakukan dokter ini sangat fatal. Ia menandatangani blangko visum kosong dan tidak mengecek dulu,” jelas Cecilia.

Cecilia menganggap pencabutan STR selama satu bulan rasanya hanya seperti liburan. Jika tidak dibuat jera, akan ada korban-korban lainnya ke depan.

2. Minta masalah ini jadi perhatian serius Kemenkes dan IDI

Keluarkan Visum Bodong, Dokter di Bitung Kena Sanksi DisiplinIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Cecilia meminta masalah ini menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia. “Karena visum ini ditanda tangani di atas blanko kosong dan tidak disertai surat permintaan visum,’ tambah Cecilia.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2022, Cecilia melaporkan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, dan 16 anggotanya ke Propam Mabes Polri, atas penetapan Andre Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

Penetapan Andre Irawan sebagai tersangka diduga menggunakan hasil visum bodong karena identitas KTP dan visum berbeda.

3. Kasus dugaan KDRT Terjadi pada Mei 2022

Keluarkan Visum Bodong, Dokter di Bitung Kena Sanksi DisiplinIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kasus yang dituduhkan kepada Andre diduga terjadi pada Mei 2022. Korban merupakan istrinya sendiri bernama Landy Irene Rares yang tinggal di Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam visum et repertum, tertulis bahwa Landy merupakan korban rudapaksa yang menggunakan benda tajam. Namun, tak ada pihak yang memiliki kesaksian yang sama.

“Saksi dan korban sendiri menyatakan tidak melihat adik saya membawa benda tajam,” ucap Cecilia.

Baca Juga: Sulut Masih Butuh Bendungan untuk Atasi Banjir Kota Manado

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya