TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sulut Lantik Iparnya jadi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe

Olly Dondokambey lantik dua penjabat bupati di Sulut

Pj Bupati Bolmong, Limi Mokodompit dan Pj Bupati Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan (tengah) berfoto bersama beberapa pejabat daerah usai pelantikan, Minggu (22/5/2022). IDNTimes/Savi

Manado, IDN Times – Masa jabatan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk serta Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, periode 2017-2022 telah habis. Minggu (22/5/2022), Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Sulut, Steven O E Kandouw, melantik dua pejabat pengganti di Graha Gubernuran H. V. Worang, Manado.

Dua orang tersebut adalah Limi Mokodompit yang menjabat sebagai Pj Bupati Bolmong, serta Rinny Tamuntuan yang menjabat sebagai Pj Bupati Kepulauan Sangihe. Kedepannya, baik Limi maupun Rinny akan memegang Penjabat Bupati selama setahun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Penjabat Bupati.

Sebelumnya, Limi diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, sedangkan Rinny diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sulut. Selain itu, Rinny sendiri merupakan ipar dari Olly dan istri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Fransiscus Andi Silangen.

Meski begitu, Olly enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait proses pengajuan nama Pj Bupati ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). "Tidak ada, tidak ada masalah," ujar Olly.

1. Pemprov Sulut sempat ajukan 6 nama untuk posisi Pj Bupati

(Kiri-kanan) Mantan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow (biru), Pj Bupati Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan (putih), dan Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Jabes Ezar Gaghana (abu-abu) foto bersama usai pelantikan, Minggu (22/5/2022). IDNTimes/Savi

Olly berharap, para Pj Bupati yang baru saja dilantik bisa membawa nama baik masyarakat Sulut. “Mereka hanya menjabat, bukan dipilih, jadi jalankan pemerintahan dengan baik,” tutur Olly saat diwawancara.

Pasalnya, kedua Pj Bupati tersebut hanya akan diberi masa jabatan maksimal selama setahun, kemudian akan dievaluasi apakah masa jabatannya akan diperpanjang hingga Pilkada 2024. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut sempat mengirim 6 nama untuk masing-masing posisi Pj Bupati.

Selain Rinny, dua nama yang sempat disebut pihak Pemprov Sulut menjadi calon Pj Bupati Kepulauan Sangihe adalah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Yani Lukas dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah Sekretariat Daerah (Setda), Weldie Ruddy Poli. Kemudian, 2 nama selain Limi yang sempat diajukan sebagai calon Pj Bupati Bolmong adalah Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Karo Adpim Setda) Sulut, Abdullah Mokoginta dan Karo Perekonomian Setda Sulut, Lukman Lapadengan.

Saat dikonfirmasi usai pelantikan, Olly sendiri tidak menyebut alasan pihaknya mengajukan 3 nama untuk mengisi posisi Pj Bupati. “Kami hanya mengirimkan 3 nama, yang memilih itu kan Kemendagri,” sahut Olly. 

Baca Juga: Tolak Penambangan Emas di Pulau Sangihe, Warga Lapor ke Komnas HAM

2. Pj Bupati Kepulauan Sangihe serahkan kasus tambang ke pihak berwenang

Mantan Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, saat diwawancara usai pelantikan Pj Bupati di Graha Gubernuran Sulut, Minggu (22/5/2022). IDNTimes/Savi

Usai melepas jabatannya, Jabes menyerahkan kinerja dan pengabdian secara penuh kepada Pj Bupati Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan. “Saya berharap bisa meningkatkan komitmen untuk memperhatikan masyarakat, apalagi tantangannya berbeda di wilayah kepulauan," kata Jabes.

Di sisi lain, Rinny mengungkapkan, tahun ini dirinya akan fokus mengerjakan program yang sudah disusun. Kemudian, ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sudah disusun, Rinny akan memikirkan program lainnya.

Saat ini, salah satu isu hangat di Kepulauan Sangihe adalah keberadaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang terus mendapatkan penolakan dari masyarakat karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Terkait hal tersebut, Rinny menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib.

“Masalah tambang kan sementara dalam proses hukum, jadi semuanya saya serahkan keputusannya kepada pihak berwenang,” tutur Rinny.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Semi Otomatis Uzi di Sangihe

Berita Terkini Lainnya