Desa Kadoda di Kepulauan Togean Terapkan Larangan Tangkap Gurita
Pertama Kali di Kepulauan Togean, Desa Kadoda Terapkan Laran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Warga Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai menjalankan program pengelolaan penangkapan gurita, dengan metode buka tutup wilayah tangkap nelayan.
Desa Kadoda sendiri berada di wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Salah satu yang membuat Desa Kadoda unik karena memiliki dusun yang sangat terkenal di mancanegara dan menjadi ikon pariwisata Sulteng, yaitu Pulau Papan. Untuk menunjang pariwisata di Desa Kadoda, masyarakat dan nelayan berupaya melakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan perikanan gurita.
Pengelolaan perikanan dengan metode buka tutup sementara wilayah tangkap gurita tersebut, diresmikan di dermaga kapal di Dusun 3 Pulau Papan pada hari Senin (17/10/2022). Buka tutup ini berarti wilayah tangkap gurita nelayan Kadoda ditutup sementara atau dilarang menangkap gurita selama tiga bulan terhitung tanggal 17 Oktober 2022 hingga 17 Januari 2023. Setelah itu akan dibuka lagi tanggal 18 Januari 2023, yang berarti nelayan bisa menangkap kembali gurita di wilayah mereka.
“Buka tutup sementara ini sama seperti menabung, memberi jeda dan memberi kesempatan kepada gurita untuk tumbuh dan berkembang, serta di saat bersamaan masyarakat dan nelayan sesungguhnya telah menerapkan prinsip konservasi," kata Christopel Paino, Program Manager Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam), lembaga non pemerintah yang melakukan pendampingan di Desa Kadoda, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times.
1. Lokasi penutupan wilayah tangkap gurita
"Keputusan ini telah melalui proses panjang bersama, mulai dari diskusi-diskusi kampung setiap bulan hingga musyawarah di tingkat desa,” tambah Christopel.
Lokasi yang dilakukan penutupan sementara di Desa Kadoda berada di Reef Dambulalo dengan luas yang ditutup 8 hektare, dan Reef Perairan Kadoda yang ditutup seluas 41 hektare. Namun selama tiga bulan ditutup, nelayan bisa mengambil gurita di lokasi tangkap lainnya yang tidak ditutup.
“Melalui penutupan ini diharapkan memberikan waktu gurita untuk berkembang biak serta dapat berdampak pada hasil tangkapan dan ekonomi masyarakat,” tambah Chris.
Dari hasil pendataan tangkapan nelayan gurita yang dilakukan di Desa Kadoda menujukan tren yang menurun, dari segi jumlah tangkapan maupun ukuran gurita. Kondisi itu akibat dari penangkapan gurita yang berlebihan, terlebih adanya destructive fishing yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas ekosistem di laut.
Sebelum pelaksanaan penutupan sementara, pendamping Japesda yang menetap di Desa Kadoda telah melakukan koordinasi bersama masyarakat, pemerintah desa dan selanjutnya menyepakati untuk pemberlakuan penutupan sementara lokasi tangkap gurita. Dari survei yang telah dilakukan pendamping desa dan nelayan, terdapat 6 titik lokasi tangkap gurita dan 2 lokasi di antaranya disepakati oleh nelayan untuk dilakukan penutupan sementara.
Baca Juga: 8 Ribu Hektare Terumbu Karang Kepulauan Togean Rusak Akibat Bom Ikan
Baca Juga: Kepulauan Togean, Surga Pencinta Laut Favorit Wisatawan Mancanegara