TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengendara Hardtop di Palu Tertangkap Basah Angkut Sabu-sabu 25 Kg

Polda sebut barang haram itu berasal dari Malaysia

IDN Times/M Faiz Syafar

Palu, IDN Times – Direktorat reserse narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram. Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan, jajarannya meringkus pelaku yang hendak membawa barang haram itu masuk ke wilayah Kota Palu pada Minggu (28/6/2020) lalu.

“Mereka (pelaku) dicegat tim Ditresnarkoba Polda Sulteng saat membawa barang haram itu di depan pos pemeriksaan COVID-19 Pantoloan di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dengan menggunakan mobil hardtop warna putih,” ungkap Syafril saat ekspos tangkapan di Mapolda Sulteng, Selasa (30/6/2020).

1. Sabu-sabu dikirim dari Malaysia

IDN Times/M Faiz Syafar

Sabu-sabu dalam jumlah besar itu, jelas Syafril, dikirim ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut. "Barang haram ini diduga kuat didatangkan dari negara Malaysia. Kita masih melakukan pendalaman penyelidikan,” bebernya.

Syafril menjelaskan, pelaku yang membawa sabu-sabu itu berjumlah dua orang berinisial masing-masing R (36) domisili Kota Palu dan AM (38) seorang warga Donggala.

Barang berbentuk kristal itu, menurut Syafril, diangkut menggunakan kapal feri dan transit di Kalimantan Utara sebelum sandar di wilayah Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, dengan tujuan akhir Kota Palu dan sekitarnya.

Baca Juga: BPOM Palu Menyita 1.091 Kemasan Kosmetik Ilegal

2. Dikendalikan oleh residivis yang kabur

IDN Times/M Faiz Syafar

Lebih jauh Syafril mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis narkotika. Polisi menduga, mereka memiliki jaringan dengan seorang pria berinisial S (40) yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang juga merupakan residivis narkoba.

Pria S sebelumnya pernah mendekam dalam penjara namun pada tahun 2018 dia kabur dan hingga saat ini enggan kembali atau menyerahkan diri. “Ini dikendalikan dari Malaysia oleh pria berinisial S itu yang saat ini juga berada di sana,” Syafril menerangkan.

3. Pelaku dijerat ancaman maksimal hukuman mati

IDN Times/M Faiz Syafar

Selain mengamankan 25 kilogram sabu-sabu, Polda Sulteng juga menunjukkan barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil hardtop berwarna putih bernomor polisi asal Sulteng, dua buah handphone, serta uang tunai lebih dari Rp800 juta.

"Saya akui pelaku hebat dan ini kejahatan luar biasa. Walaupun mereka hebat, saya betul-betul meminta para pelaku dihukum setegas-tegasnya,” tegas jenderal bintang dua ini.

Jerat hukum yang dikenakan kepada pelaku yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun pidana kurungan penjara, disertai denda paling sedikit Rp1 sampai Rp10 miliar.

Baca Juga: Ratusan Penyintas Likuefaksi Petobo Palu Unjuk Rasa di DPRD Sulteng

Berita Terkini Lainnya