TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petugas Sita 175 Karung Material Tambang Ilegal di TN Sulteng

Material berasal dari penambangan emas tanpa izin di Poso

IDN Times/Kristina Natalia

Palu, IDN Times - Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama petugas Polda Sulawesi Tengah, menyita material tambang ilegal asal kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, Selasa (15/6/2021).

Sebanyak 175 karung material tambang ilegal itu disebut berasal dari kawasan konservasi di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.

Kepala Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum Sulteng Subagio mengatakan, barang bukti yang dibawa dengan satu truk kini disita untuk jadi barang bukti. Sedangkan sopir truk tengah dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sopir truk sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami kasus ini dan mengetahui motif,” kata Subagio, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Polemik Tambang Emas tanpa Izin di Sulteng

1. Kronologi penangkapan material tambang ilegal di Sigi

IDN Times/Kristina Natalia

Sopir yang membawa truk bermuatan 175 karung material ditahan di Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Selasa dini hari.

Saat ditangkap, kata Subagio, sopir yang merupakan warga Kota Palu disebut tidak melawan. “Operasi ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal dan muatan material dari wilayah Dongi-dongi,” ucapnya.

2. Petugas Telursuri kepemilikan truk dan material tambang ilegal

IDN Times/Kristina Natalia

Masing-masing satu karung berisi kurang lebih 40 kilogram material tambang ilegal. Aktivitas pengangkutan material ini, menurut Subagio sudah terjadi berulang kali.

Subagio menambahkan, saat ini pemilik truk dan material tambang ilegal sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Diketahui pemilik material merupakan warga Kota Palu.

“Semoga pemilik trus bisa memenuhi panggilan kami,” terangnya.

Baca Juga: Polda Sulteng Imbau Kelompok MIT Poso Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkini Lainnya