Pengusahaa Warung Sari Laut di Palu Protes Sanksi Denda PPKM
Denda Rp2 juta dianggap terlalu berat dan merugikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Sejak pandemi COVID-19, pendapatan pelaku usaha warung sari laut di Kita Palu menurun, termasuk penghasilan Juwarno. Ia satu dari ratusan pelaku usaha warung sari laut yang menolak sanksi denda Rp2 juta dalam aturan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Juwarno, Pemerintah Kota Palu perlu memberikan kebijakan terkait pengetatan PPKM berbasis mikro, khususnya untuk pelaku usaha warung sari laut. Pasalnya pembatasan jam operasional dinilai merugikan pelaku usaha menengah ke bawah.
“Menurut saya ada kebijakanlah, kalau ada pembatasan jam 9 malam oke tetapi sebaiknya jam 9 malam ke atas kita bisa tetap buka tetapi sistemnya bungkus tidak makan di tempat,” kata Juwarno, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 Juta
1. Pendapatan pelaku usaha warung sari laut turun hingga 80 persen
Juwarno yang juga Ketua Kerukunan Warung Sari Laut (KWSL) Palu ini mengatakan pendapatan pelaku usaha menurun hingga 80 persen. Tak cuma karena pandemik dan PPKM, penghasilan warung sari laut juga sudah turun sejak bencana alam gempa, tsunami dan likuefaksi.
“Habis bencana alam sudah turun sekali penghasilan, eh pendapatan belum normal ya kami ditimpa pandemi COVID-19 lagi. Hanya 20 persen penghasilan kami sekarang,” cerita Juwarno.
“Kalau pendapatan sudah rendah, bagaimana mau gaji karyawan dan banyak kontrak karena rata-rata warung sari laut ini ngontrak saja di Palu,” tambahnya.
Baca Juga: Ketersediaan RS dan Tabung Oksigen di Sulteng Diklaim Aman