Napi Teroris Anak di LPKA Palu dapat Pembebasan Bersyarat
MI bisa beradaptasi di masyarakat dan melanjutkan pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
PALU, IDN Times - MI, 18 tahun, seorang narapidana terorisme di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, menerima pembebasan bersyarat, Rabu (14/4/2021).
Setelah diberikan hak pembebasan bersyarat sesuai SK Menteri Hukum dan HAM, MI langsung dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Pembinaan LPKA Palu, Isra Tantu mengatakan, dari 54 napi anak binaan, MI merupakan satu-satunya napiter yang ada di LPKA Palu. MI merupakan narapidana pindahan dari Jakarta.
"Sesuai prosesnya, MI ini dari Mabes Polri, sempat dilakukan penahanan dan pembinaan di sana. Setelah putus maka diserahkan ke Palu, diantar ke LPKA Palu," kata Isra, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Kisah Kuco, Penyintas Gempa Palu Jalani Ramadan di Huntara
1. MI dapat pembinaan dari Bapas Buol
MI ditangkap di daerah Bungku, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Ia mendapat pembinaan di LPKA Palu sejak 30 Oktober 2019 dan resmi diberikan hak pembebasan bersyarat pada 14 April 2021.
Isra menjelaskan, masa percobaan atau masa pemantauan Bapas Bone akan berakhir 17 Juli 2022. Itu artinya selama kurang lebih satu tahun, MI diharuskan melapor di Bapas setempat.
"Mendapat pemantauan, pembinaan dan wajib lapor hingga masa waktu yang telah ditentukan. Keluarga MI juga akan membantu memantau dan membina MI," terangnya.
Baca Juga: Kisah Mahasiswa Palu Kuliah di Penjara karena Demo UU Ciptaker