Napi Teroris Anak di LPKA Palu dapat Pembebasan Bersyarat

MI bisa beradaptasi di masyarakat dan melanjutkan pendidikan

PALU, IDN Times - MI, 18 tahun, seorang narapidana terorisme di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, menerima pembebasan bersyarat, Rabu (14/4/2021).

Setelah diberikan hak pembebasan bersyarat sesuai SK Menteri Hukum dan HAM, MI langsung dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Pembinaan LPKA Palu, Isra Tantu mengatakan, dari 54 napi anak binaan, MI merupakan satu-satunya napiter yang ada di LPKA Palu. MI merupakan narapidana pindahan dari Jakarta.

"Sesuai prosesnya, MI ini dari Mabes Polri, sempat dilakukan penahanan dan pembinaan di sana. Setelah putus maka diserahkan ke Palu, diantar ke LPKA Palu," kata Isra, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Kisah Kuco, Penyintas Gempa Palu Jalani Ramadan di Huntara

1. MI dapat pembinaan dari Bapas Buol

Napi Teroris Anak di LPKA Palu dapat Pembebasan BersyaratIDN Times/Istimewa

MI ditangkap di daerah Bungku, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Ia mendapat pembinaan di LPKA Palu sejak 30 Oktober 2019 dan resmi diberikan hak pembebasan bersyarat pada 14 April 2021.

Isra menjelaskan, masa percobaan atau masa pemantauan Bapas Bone akan berakhir 17 Juli 2022. Itu artinya selama kurang lebih satu tahun, MI diharuskan melapor di Bapas setempat.

"Mendapat pemantauan, pembinaan dan wajib lapor hingga masa waktu yang telah ditentukan. Keluarga MI juga akan membantu memantau dan membina MI," terangnya.

2. Keseharian MI di LPKA Palu

Napi Teroris Anak di LPKA Palu dapat Pembebasan BersyaratIDN Times/Istimewa

Selama kurang lebih dua tahun menjalani pidana, MI mendapat bimbingan keagamaan dan telah membuat pernyataan untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Berada di LPKA Palu, MI termasuk narapidana anak berkelakuan baik dan lebih banyak melakukan ibadah. Ia juga diperlakukan sama dengan narapidana anak lainnya.

"Dia tidak masuk pembebasan bersyarat untuk anak karena kasusnya beda. Yah banyak melakukan hal-hal positif dia di LPKA ini," sebut isra.

3. MI akan melajutkan kuliah di Bone

Napi Teroris Anak di LPKA Palu dapat Pembebasan BersyaratIDN Times/Istimewa

MI anak bungsu dari dua bersaudara, ia merupakan anak yatim piatu dan akan tinggal bersama kakak kandungnya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Setelah tiba di Bone, MI akan beradaptasi dengan keluarga dan masyarakat sekitar. Selain itu, ia juga berencana akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan membantu anak-anak di daerahnya untuk belajar Agama Islam yang benar.

"Belajar dari kasus ini, MI akhirnya mengerti bahwa Islam itu memandang perbedaan itu sebagai berkah dan toleransi. MI sudah bertekad tidak akan coba-coba ajaran lain," jelas Isra.

Baca Juga: Kisah Mahasiswa Palu Kuliah di Penjara karena Demo UU Ciptaker

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya