TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 Juta

Denda senilai total Rp28 juta masuk kas daerah

Satgas penanganan COVID-19 Kota Palu memberi sanksi denda kepada pelaku usaha di Kota Palu yang melanggar pengetatan PPKM.

Palu, IDN Times - Sebanyak 14 pelaku usaha di Kota Palu dikenai sanksi denda sebesar Rp2 juta karena melanggar aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Palu, Max Hertog Duyoh mengatakan mereka dikenai denda karena melanggar pembatasan jam operasional usaha maksimal pukul 21.00 Wita.

“Sebelum ada pengetatan PPKM, ada surat edaran Wali Kota Palu nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha,” kata Max, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro Kota Palu Diperketat, Tempat Usaha hanya Buka sampai 21.00

1. Sanksi denda disetor ke kas daerah sebagai pemasukan daerah

Satgas penanganan COVID-19 menyetorkan dana denda ke kas daerah/IDN Times/Istimewa

Denda uang yang diserahkan 14 pelaku usaha yang melanggar telah disetor ke kas daerah sebagai pemasukan daerah Kota Palu. Totalnya sebesar Rp28 juta.

Max yang juga Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palu menambahkan, denda yang diterima dari pelaku usaha tidak disimpan Satgas.

“Tidak ada perlawanan dari para pelaku usaha, mereka hanya minta kebijakan dan sudah jelas ya sebelum dikenakan sanksi denda ini sudah ada sosialisasi,” kata Max.

2. Selain melanggar jam operasional, pelaku usaha juga tidak patuhi prokes

Daftar pelaku usaha yang didenda karena melanggar pengetatan PPKM di Kota Palu/IDN Times/Kristina Natalia

Sebelum disanksi denda, Satgas penanganan COVID-19 akan menyidik pelaku usaha. Yang dikenai denda dianggap tak mematuhi protokol kesehatan meski sudah ditegur berkali-kali. Saat dilakukan operasi yustisi, satgas penanganan COVID-19 mendapati banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker, menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan.

“Selain melanggar jam operasional, kami juga mendapati adanya pelanggaran prokes sehingga diberikan sanksi,” ucap Max.

Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Kota Palu Masuk Zona Merah COVID-19

Berita Terkini Lainnya