Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 Juta
Denda senilai total Rp28 juta masuk kas daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Sebanyak 14 pelaku usaha di Kota Palu dikenai sanksi denda sebesar Rp2 juta karena melanggar aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Palu, Max Hertog Duyoh mengatakan mereka dikenai denda karena melanggar pembatasan jam operasional usaha maksimal pukul 21.00 Wita.
“Sebelum ada pengetatan PPKM, ada surat edaran Wali Kota Palu nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha,” kata Max, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro Kota Palu Diperketat, Tempat Usaha hanya Buka sampai 21.00
1. Sanksi denda disetor ke kas daerah sebagai pemasukan daerah
Denda uang yang diserahkan 14 pelaku usaha yang melanggar telah disetor ke kas daerah sebagai pemasukan daerah Kota Palu. Totalnya sebesar Rp28 juta.
Max yang juga Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palu menambahkan, denda yang diterima dari pelaku usaha tidak disimpan Satgas.
“Tidak ada perlawanan dari para pelaku usaha, mereka hanya minta kebijakan dan sudah jelas ya sebelum dikenakan sanksi denda ini sudah ada sosialisasi,” kata Max.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Kota Palu Masuk Zona Merah COVID-19