Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 Juta

Denda senilai total Rp28 juta masuk kas daerah

Palu, IDN Times - Sebanyak 14 pelaku usaha di Kota Palu dikenai sanksi denda sebesar Rp2 juta karena melanggar aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Palu, Max Hertog Duyoh mengatakan mereka dikenai denda karena melanggar pembatasan jam operasional usaha maksimal pukul 21.00 Wita.

“Sebelum ada pengetatan PPKM, ada surat edaran Wali Kota Palu nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha,” kata Max, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro Kota Palu Diperketat, Tempat Usaha hanya Buka sampai 21.00

1. Sanksi denda disetor ke kas daerah sebagai pemasukan daerah

Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 JutaSatgas penanganan COVID-19 menyetorkan dana denda ke kas daerah/IDN Times/Istimewa

Denda uang yang diserahkan 14 pelaku usaha yang melanggar telah disetor ke kas daerah sebagai pemasukan daerah Kota Palu. Totalnya sebesar Rp28 juta.

Max yang juga Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palu menambahkan, denda yang diterima dari pelaku usaha tidak disimpan Satgas.

“Tidak ada perlawanan dari para pelaku usaha, mereka hanya minta kebijakan dan sudah jelas ya sebelum dikenakan sanksi denda ini sudah ada sosialisasi,” kata Max.

2. Selain melanggar jam operasional, pelaku usaha juga tidak patuhi prokes

Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 JutaDaftar pelaku usaha yang didenda karena melanggar pengetatan PPKM di Kota Palu/IDN Times/Kristina Natalia

Sebelum disanksi denda, Satgas penanganan COVID-19 akan menyidik pelaku usaha. Yang dikenai denda dianggap tak mematuhi protokol kesehatan meski sudah ditegur berkali-kali. Saat dilakukan operasi yustisi, satgas penanganan COVID-19 mendapati banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker, menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan.

“Selain melanggar jam operasional, kami juga mendapati adanya pelanggaran prokes sehingga diberikan sanksi,” ucap Max.

3. Sanksi denda berlaku untuk semua pelaku usaha yang melanggar

Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 JutaSatgas penanganan COVID-19 di Kota Palu membubarkan pengunjung di salah satu cafe/IDN Times/Istimewa

Pemberian sanksi kepada 14 pelaku usaha terhirung sejak operasi yustisi 25 Juni 2021 hingga 7 Juli 2021. Max menegaskan, operasi yustisi dan pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar pengetatan PPKM akan terus dilanjutkan hingga jumlah kasus COVID-19 di Kota Palu menurun.

Menurutnya, sejak berlakunya pengetatan PPKM di Kota Palu, banyak pelaku usaha yang sudah mematuhi pembatasan jam operasional usaha. Ia juga mengatakan pemberian sanksi denda diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan pemerintah dalam penanganan COVID-19.

“Kita hanya menjalankan perintah saja, karena tujuan pemerintah Kota Palu adalah menuju zona hijau,” ucap Max.

Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Kota Palu Masuk Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya