TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Rabu, Pemkot Berlakukan Pembatasan Waktu Masuk Kota Manado

Warga luar yang hendak masuk Manado harus penuhi persyaratan

Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, GS Vicky Lumentut/manadokota.go.id

Manado, IDN Times - Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, memberlakukan pembatasan waktu masuk ke wilayah kota yang berlaku mulai Rabu, 27 Mei 2020.

Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, dikutip Antara, mengatakan waktu masuk ke kota Manado hanya bisa dilakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai 19.00 WITA.

"Pemkot melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Manado, memberlakukan pembatasan waktu masuk mulai Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020," kata Vicky, Senin (25/5).

Bagi warga luar yang memiliki kepentingan mendesak dan penting sekali di wilayah Kota Manado, ujar Vicky, harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

1. Pos perbatasan dijaga petugas gabungan

Foto hanya ilustrasi. Sosialisasi PSBB Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Manado, drg. Sanil Marentek menjelaskan, saat aturan tersebut berlaku, maka setiap pintu masuk ke Kota Manado akan dijaga oleh petugas gabungan.

Untuk diketahui, pintu masuk ke Kota Manado masing-masing berada di perbatasan dengan Kabupaten Minahasa utara, Minahasa, dan Tomohon.

"Pos perbatasan akan dijaga oleh anggota Sat Pol, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Polisi, TNI-AD, AU, dan AL, dan setiap orang yang lewat harus melalui pemeriksaan di tempat itu," ujar Sanil.

Baca Juga: Kondisi Pasien Kasus 58 COVID-19 di RSUP Kandou Manado Cukup Stabil

2. Setiap orang yang mau masuk Kota Manado harus menunjukkan surat keterangan sehat

Ikon Kota Manado/aroenjava.wordpress.com

Lebih jauh Sanil mengatakan, selama pemberlakukan pembatasan waktu masuk ke Kota Manado, setiap orang dari luar harus menunjukkan surat keterangan kesehatan bebas COVID-19 melalui hasil rapid test dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, atau otoritas kesehatan lain yang resmi.

Selain itu, mereka yang hendak masuk Manado juga mesti memiliki surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

"Setiap orang wajib pakai masker, kalau tidak menggunakannya tidak akan diizinkan masuk wilayah Kota Manado," Sanil menegaskan.

Baca Juga: Kolaka dan Kolaka Utara Jadi Zona Merah COVID-19 di Sulawesi Tenggara

Berita Terkini Lainnya