TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Legislator DPRD Soppeng Ditetapkan Tersangka Pembalakan Hutan Lindung

Legislator berinisial A itu disebut kader Partai Gerindra

Ilustrasi pembalakan hutan lindung. ANTARA FOTO/Rahmad

Makassar, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan hutan lindung di Desa Pumpungan.

Dikutip ANTARA, Legislator Soppeng berinisial A dari Partai Gerindra jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan N.

"Tiga orang yang ditetapkan tersangka. Iya, salah satu di antaranya anggota dewan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, Selasa (3/8/2021).

1. Tersangka hendak membangun agro wisata pohon durian

Ilustrasi. KSPPM menyebut aktifitas pembalakan liar menjadi salah satu penyebab banjir dan longsor di kawasan Parapat. (Dok. KSPPM)

Tersangka M dan N disebutkan bertindak sebagai pesuruh dari A. Kader Gerindra itu memerintahkan keduanya menebang pohon di area hutan lindung Kabupaten Soppeng.

"Modusnya, kalau pelaku ini (M dan N) hanya disuruh. Yang menyuruh kan si A. Memang lokasinya (milik) A, dia beli dari orang," kata Arif. "Lalu diperintahkan tebang pohon untuk tanam pohon durian di kawasan hutan lindung, mau dijadikan lokasi agro wisata."

Luas lahan hutan lindung di Desa Pumpungan sekitar 14 hektare. Di mana empat hektare di antaranya telah dibabat oleh tersangka.

Baca Juga: Gugat Menkeu dan Menteri LHK, Petani Soppeng Hadirkan 3 Saksi

2. Tersangka diduga melanggar UU 18 Tahun 2013

Ilustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Arif, status tersangka ketiga orang tersebut ditetapkan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Di bulan ini juga, polisi berjanji akan mulai tahap penyidikan kasus.

Ketiga tersangka, jelas Arif, dikenakan Pasl 82 ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal ini bersal dari Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Itu undang-undang lama, tetapi karena masuk di Undang-Undang Cipta Kerja kemarin diperbarui, hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah, tapi sama tuntutan pidananya 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," Arif menerangkan.

Baca Juga: Hakim Tolak Ganti Rugi Petani Soppeng ke Menteri LHK

Berita Terkini Lainnya