Legislator DPRD Soppeng Ditetapkan Tersangka Pembalakan Hutan Lindung
Legislator berinisial A itu disebut kader Partai Gerindra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan hutan lindung di Desa Pumpungan.
Dikutip ANTARA, Legislator Soppeng berinisial A dari Partai Gerindra jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan N.
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka. Iya, salah satu di antaranya anggota dewan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, Selasa (3/8/2021).
1. Tersangka hendak membangun agro wisata pohon durian
Tersangka M dan N disebutkan bertindak sebagai pesuruh dari A. Kader Gerindra itu memerintahkan keduanya menebang pohon di area hutan lindung Kabupaten Soppeng.
"Modusnya, kalau pelaku ini (M dan N) hanya disuruh. Yang menyuruh kan si A. Memang lokasinya (milik) A, dia beli dari orang," kata Arif. "Lalu diperintahkan tebang pohon untuk tanam pohon durian di kawasan hutan lindung, mau dijadikan lokasi agro wisata."
Luas lahan hutan lindung di Desa Pumpungan sekitar 14 hektare. Di mana empat hektare di antaranya telah dibabat oleh tersangka.
Baca Juga: Gugat Menkeu dan Menteri LHK, Petani Soppeng Hadirkan 3 Saksi
Baca Juga: Hakim Tolak Ganti Rugi Petani Soppeng ke Menteri LHK