Ketua MUI Palu Sebut Menimbun Minyak Goreng Hukumnya Haram
Polisi segel gudang penimbunan 53 ribu liter minyak goreng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengharamkan penimbunan minyak goreng, karena dianggap membuat masyarakat kesusahan.
"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin kepada ANTARA, Jumat (4/3/2022).
1. Penimbunan minyak goreng merugikan orang banyak
Zainal menjelaskan, penimbunan minyak goreng akan menimbulkan lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan distributor minyak goreng sangat merugikan banyak orang.
Dengan kenaikan harga minyak goreng akibat penimbunan, tambah Zainal, akan membuat masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut. Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam. Bahkan, menurut MUI Palu, tindakan itu termasuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.
Menurut Zainal, MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang. Sebab organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," katanya.
Baca Juga: KPPU Makassar Tegur Distributor Minyak Goreng yang Jail ke Pedagang