Kasus Kejahatan Seksual di Jeneponto, Pelaku Umumnya Kerabat Korban
UPT PPA Sulsel tangani 5 kasus di Jeneponto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, marak terjadi. Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Sulsel, mencatat, ada lima kasus yang mereka tangani sepanjang Januari-Agustus 2022. Para pelaku umumnya merupakan orang dekat korban.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Meisy Papayungan, mengatakan, kasus kejahatan seksual di Jeneponto mematahkan asumsi umum yang menganggap pelaku kekerasan seksual seperti perkosaan hanya dilakukan oleh orang yang tidak ada kaitan kekerabatan dengan korban.
"Jadi kita perlu membuka wacana baru terkait dengan fenomena kekerasan seksual pada anak," kata Meisy kepada IDN Times, Selasa (2/8/2022).
1. Ancaman kejahatan seksual dari kerabat korban
Menurut Meisy, pelaku kejahatan seksual, berkaca pada kasus di Jeneponto, merupakan orang-orang terdekat para korban. Pada kasus yang menimpa bayi berusia 14 bulan, Maret 2022 lalu, pelakunya yaitu kakek tiri korban. Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf. Begitupun kasus yang menimpa bayi 19 bulan pada Juli lalu. Saat kejadian, korban sedang dititipkan di rumah kakek-neneknya.
"Pertanyaannya adalah kenapa orang terdekat? Salah satunya, mereka [anak-anak] yang paling availabe, mudah dijadikan korban, kemudian dianggap tidak akan melaporkan atau tidak akan ketahuan," kata Meisy.
Baca Juga: Bayi 19 Bulan di Jeneponto Diduga Diperkosa, Bejat!
Baca Juga: Pemprov Sulsel Dampingi Korban Dugaan Perkosaan di Jeneponto