Aturan Pembatasan Kegiatan di Wilayah Sulteng, Kota Palu PPKM Level 3
Gubernur Rusdy Mastura minta pemda larang kerumunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Sulawesi Tengah masih berlanjut. Level PPKM di Sulteng terbagi atas tiga kategori, seperti yang tercantum dalam Instruksi Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.
Rusdy menerbitkan Instruksi Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 untuk kabupaten/kota se-Sulteng, dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di Sulteng.
"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," ucap Rusdy Mastura dikutip ANTARA, Rabu (6/4/2022).
1. Level PPKM di wilayah Sulteng
Kabupaten yang masuk dalam PPKM level 2, menurut instruksi Gubernur Sulteng, meliputi Kabupaten Buol, Morowali, Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara. Sedangkan daerah yang termasuk PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Banggai, Poso, Donggala, Toli Toli, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Instruksi Gubernur Sulteng itu berlaku hingga tanggal 11 April 2022.
Gubernur Rusdy Mastura mengatakan, penetapan level PPKM oleh pemerintah pusat ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi di setiap wilayah. Karena itu, kabupaten dan kota harus menggenjot vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Ketua MUI Palu Sebut Menimbun Minyak Goreng Hukumnya Haram
Baca Juga: Sulteng Buka Lahan Pertanian Baru untuk Penuhi Kebutuhan Pangan IKN