Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar Aturan
Semua pejabat yang dilantik dikembalikan ke posisi semula
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman diduga melanggar aturan karena melantik 193 pejabat eselon III dan IV di Ruang Pola, Kantor Gubernur, Senin (29/4). Pasalnya dalam pelantikan serentak itu yang menandatangani surat keputusan adalah wakil gubernur, bukan gubernur.
"Jadi semuanya pejabat yang dilantik akan kembali ke posisi semula," ucap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Selasa (7/5).
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Bergelar Profesor
1. Pelantikan pejabat diatur dalam peraturan gubernur
Pelantikan para eselon di lingkup pemerintah Sulsel diatur dalam peraturan gubernur, dimana yang berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) adalah gubernur, bukan wakil gubernur.
Sedangkan SK 84 pejabat eselon III dan 109 pejabat eselon IV dimutasi melalui SK Gubernur nomor 821.23/04/2019 dan 821.24/05/2019 tanggal 29 April 2019. Meski pelantikan itu didasari SK gubernur, namun surat tersebut diteken sendiri oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Kita coba urutkan proses supaya tidak terjadi lagi kesalahan kita atur di pergub," kata Nurdin. Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan kembali menyusun prosedur pelantikan tersebut.
Baca Juga: Sulawesi Selatan, Pintu Gerbang Kawasan Indonesia Timur