Peserta Pemilu Terancam Diskualifikasi Bila Kampanye di Luar Jadwal
Banyak peserta pemilu pasang baliho di luar masa kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan, peserta Pemilu bisa dijatuhi sanksi pidana dan diskualifikasi jika melaksanakan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, mengatakan, peringatan tegas tersebut disampaikan menyusul adanya peserta Pemilu yang secara terang-terangan menebar alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk di pusat kota dan jalan.
"Kita sudah himbau ke para calon itu jangan dulu menyebarkan APK, karena ini kan ada sanksinya seperti sanksi administrasi dan terberat kalau di luar jadwal ada pidananya, dan bisa diskualifikasi," kata Andarias kepada IDN Times, Senin (6/11/2023) sore.
Andarias menjelaskan, pelaksanaan kampanye baru bisa dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Saat ini, tambahnya, yang diizinkan hanya pemasangan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024.
1. Andarias Duma sebut selama ini saksi adminstrasi yang dipakai
Walaupun ada sanksi berat, lanjut Andarias, tapi rata-rata sejauh ini para peserta Pemilu sebelumnya hanya diberi sanksi administrasi atas pelanggaran masa kampanye.
"Karena itukan lama prosesnya, selama ini saya juga belum pernah mendengar, paling dikasih sanksi admistrasi. Ada di Undang-Undang di PKPU mengatur itu," terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ambil Alih Tugas Bawaslu 24 Kabupaten dan Kota