Reaksi Wali Kota Makassar Usai Jokowi Teken UU Penghapusan Honorer

Tenaga honorer dihapuskan paling lambat Desember 2024

Makassar, IDN Times - Perekrutan pegawai honorer di instansi pemerintahan resmi dihapus, usai Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, keberadaan pegawai honorer juga akan dihapus paling lambat hingga Desember 2024.

Wali Kota Makassar M. Ramdhan Pomanto merespons soal hadirnya UU baru tersebut. Dia menanggapi soal penghapusan honorer hingga tahun depan.

"Tentunya kami pemerintah Kota Makassar harus tegak lurus dengan aturan, apalagi ini adalah undang-undang," ungkap Danny melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Kini Dapat Uang Pensiunan

1. Penghapusan honorer butuh proses

Reaksi Wali Kota Makassar Usai Jokowi Teken UU Penghapusan HonorerBalaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Terkait tenaga pegawai honorer, Pemerintah Makassar sendiri memiliki 12 ribu tenaga non-ASN atau yang disebut Laskar Pelangi. Saat ini mereka juga dalam tahapan evaluasi.

Mengenai nasib Laskar Pelangi yang membantu di beberapa dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata Danny akan dikonsultasikan.

"Terkait itu (Laskar Pelangi) dalam waktu dekat akan dikonsultasikan ke pusat. Semua kan butuh proses," Danny menjelaskan.

2. Pemkot evaluasi Laskar Pelangi sebelum UU ASN diteken Jokowi

Reaksi Wali Kota Makassar Usai Jokowi Teken UU Penghapusan HonorerIlustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Danny menyatakan Pemkot Makassar sudah menjalankan evaluasi Laskar Pelangi sejak jauh hari. Bahkan sejak Presiden Jokowi menekan UU 20/2033 tentang ASN.

Tujuan evaluasi ribuan Laskar Pelangi karena Pemkot menginginkan tenaga non-ASN ini menunjukkan layanan baik dan maksimal. Semua demi kepuasan masyarakat.

3. Kebijakan UU ASN, tenaga non-ASN perlu ditata sampai Desember 2024

Reaksi Wali Kota Makassar Usai Jokowi Teken UU Penghapusan HonorerIlustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)

Dalam kebijakan yang diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan, tenaga non-ASN perlu ditata. Penataan tersebut ditargetkan paling lambat sampai Desember 2024.

Seperti pasal 66, dikatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan atau sejak UU ini mulai berlaku. Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN.

Kemudian, dalam penjelasan pasal 66 juga menyebutkan penataan yang dimaksud ialah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang mempunyai wewenang.

Sementara itu soal larangan pengangkatan honorer baru, diatur dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Pelanggan Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik? Ini Jawaban PLN

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya