Peserta Pemilu Terancam Diskualifikasi Bila Kampanye di Luar Jadwal

Banyak peserta pemilu pasang baliho di luar masa kampanye

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan, peserta Pemilu bisa dijatuhi sanksi pidana dan diskualifikasi jika melaksanakan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, mengatakan, peringatan tegas tersebut disampaikan menyusul adanya peserta Pemilu yang secara terang-terangan menebar alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk di pusat kota dan jalan.

"Kita sudah himbau ke para calon itu jangan dulu menyebarkan APK, karena ini kan ada sanksinya seperti sanksi administrasi dan terberat kalau di luar jadwal ada pidananya, dan bisa diskualifikasi," kata Andarias kepada IDN Times, Senin (6/11/2023) sore.

Andarias menjelaskan, pelaksanaan kampanye baru bisa dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Saat ini, tambahnya, yang diizinkan hanya pemasangan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024.

1. Andarias Duma sebut selama ini saksi adminstrasi yang dipakai

Peserta Pemilu Terancam Diskualifikasi Bila Kampanye di Luar Jadwal(IDN Times/Sukma Shakti)

Walaupun ada sanksi berat, lanjut Andarias, tapi rata-rata sejauh ini para peserta Pemilu sebelumnya hanya diberi sanksi administrasi atas pelanggaran masa kampanye.

"Karena itukan lama prosesnya, selama ini saya juga belum pernah mendengar, paling dikasih sanksi admistrasi. Ada di Undang-Undang di PKPU mengatur itu," terangnya.

2. Bawaslu koordinasi dengan pemerintah tertibkan baliho caleg

Peserta Pemilu Terancam Diskualifikasi Bila Kampanye di Luar Jadwal(Daftar 46 caleg mantan napi kasus korupsi yang dirilis oleh ICW) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November lalu. Tapi Bawaslu Sulsel menerima banyak laporan peserta Pemilu yang menyebar APK.

Terkait hal itu, Andarias mengaku Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemerintah baik kabupaten, kota, hingga provinsi, agar melakukan penertiban APK peserta Pemilu.

"Sekarang kita akan tetap kordinasi dengan pihak terkait petugas Satpol PP untuk bisa melakukan penertiban, kota koordinasi juga dengan pihak provinsi dan kabupaten untuk melakukan penertiban kalau memang masih ada yang memasang APK," kata Andarias.

3. Pasca penetapan DCT, Bawaslu himbau jangan pasang APK

Peserta Pemilu Terancam Diskualifikasi Bila Kampanye di Luar JadwalLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Pasca penetapan DCT oleh KPU, Andarias menambahkan Bawaslu akan melaksanakan pengawasan ketat. Hanya saja yang menjadi masalah saat ini yakni soal penyebaran APK.

Untuk itu, Bawaslu Sulsel akan melakukan himbauan agar para calon tetap mengikuti aturan-aturan sesuai yang diatur di PKPU.

"Kita ini dari awal melakukan pengawasan sampai tanggal 3 kemarin (saat penetapan DCT) terhadap calon-calon tetap, jadi kita tetap melakukan pengawasan," ucap Andarias.

Bawaslu Sulsel menghimbau partai politik untuk melarang atau menghimbau kepada anggotanya khususnya para caleg-caleg itu untuk tidak pasang APK sebelum masuk masa kampanye.

"Alasan mereka rata-rata katakan 'oh kami tidak suruh, mereka yang pasang sendiri pak' begitu. Karena pada saat DCT ini kan masih tahap pengawasan Pemerintah dari Provinsi, Kabupaten, Kota dan seterusnya banyak kan, sehingga Satpol PP turun membersihkan spanduk-spanduk tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ambil Alih Tugas Bawaslu 24 Kabupaten dan Kota

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya