TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Sulsel Amankan Tanah Aset Negara Senilai Rp6 Miliar

Aset negara berupa tanah seluas 406 Meter Persegi

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak (kiri) bersama Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari (kanan), Senin (15/5/2023). IDN Times/Humas Kemenkumham Sulsel

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri Kota Makassar, telah mengamankan aset negara berupa tanah seluas 406 Meter Persegi dengan nilai Rp6.090.000.000.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, keberhasilan pihaknya mengamankan aset negara tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi dengan Kejari Makassar.

"Apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan kerja keras antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Khususnya Kejari Makassar yang telah berhasil mengamankan aset negara seluas 406 Meter Persegi dengan nilai Rp. 6.090.000.000," ungkap Liberti saat konferensi pers bersama Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari di lokasi penyerahan aset negara, Jalan Nuri No. 48, Makassar, Senin (15/5/2023).

1. Menertibkan aset negara

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak (kiri) bersama Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari (kanan), Senin (15/5/2023). IDN Times/Humas Kemenkumham Sulsel

Langkah penertiban aset negara ini, menurut Liberti, membutuhkan waktu sekitar dua bulan proses mediasi berdasarkan Berita Acara Mediasi pada hari Kamis, 9 Maret 2023, antara Pihak Kemenkumham dengan pihak yang menguasai tanah tersebut.

"Tentunya hal ini menjadi langkah Kemenkumham yang terus berkomitmen dalam menertibkan aset negara milik Kemenkumham yang ada di Sulsel. Untuk itu, kedepan kami harapkan kerja sama dan sinergitas tetap terjaga," ujar Liberti.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Akui Marak Penyelundupan Narkotika ke Lapas 

2. Dua bulan mediasi

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak (kiri) bersama Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari (kanan), Senin (15/5/2023). IDN Times/Humas Kemenkumham Sulsel

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan tanah tersebut kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan sertifikat hak pakai nomor 20008 dengan pemegang hak pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian milik Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulsel.

"Setelah 2 bulan dimediasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihak yang menguasai tanah ini telah ikhlas menyerahkan tanah tersebut ke Kanwil Kemenkunham Sulsel," ujar Andi Sundari.

Baca Juga: 4.000 Aset Daerah Kota Makassar Belum Punya Sertifikat

Berita Terkini Lainnya