Kemenkumham Sulsel Amankan Tanah Aset Negara Senilai Rp6 Miliar
Aset negara berupa tanah seluas 406 Meter Persegi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri Kota Makassar, telah mengamankan aset negara berupa tanah seluas 406 Meter Persegi dengan nilai Rp6.090.000.000.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, keberhasilan pihaknya mengamankan aset negara tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi dengan Kejari Makassar.
"Apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan kerja keras antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Khususnya Kejari Makassar yang telah berhasil mengamankan aset negara seluas 406 Meter Persegi dengan nilai Rp. 6.090.000.000," ungkap Liberti saat konferensi pers bersama Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari di lokasi penyerahan aset negara, Jalan Nuri No. 48, Makassar, Senin (15/5/2023).
1. Menertibkan aset negara
Langkah penertiban aset negara ini, menurut Liberti, membutuhkan waktu sekitar dua bulan proses mediasi berdasarkan Berita Acara Mediasi pada hari Kamis, 9 Maret 2023, antara Pihak Kemenkumham dengan pihak yang menguasai tanah tersebut.
"Tentunya hal ini menjadi langkah Kemenkumham yang terus berkomitmen dalam menertibkan aset negara milik Kemenkumham yang ada di Sulsel. Untuk itu, kedepan kami harapkan kerja sama dan sinergitas tetap terjaga," ujar Liberti.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Akui Marak Penyelundupan Narkotika ke Lapas
Baca Juga: 4.000 Aset Daerah Kota Makassar Belum Punya Sertifikat