DKPP Periksa Anggota KPU Pangkep soal Penganiayaan Sesama Komisioner
Vas bungan terbuat dari semen melayang ke wajah Aminah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara penganiayaan sesama komisioner KPU, Rabu (29/3/2023).
Sidang yang digelar virtual menyangkut perkara yang diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), Aminah. Ia mengadukan komisioner lain KPU Kabupaten Pangkep yaitu Rohani.
Dalam perkara ini, Aminah melaporkan Rohani melakukan penganiayaan terhadapnya dengan melemparkan vas bunga ke wajah Aminah dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengamani luka sobek di pelipis kiri.
“Penganiayaan terjadi saat rapat internal rutin yang digelar setiap hari Senin. Teradu lempari saya dengan vas bunga yang terbuat dari semen, saat ini vas tersebut sudah menjadi barang bukti di Kejaksaan,” kata Aminah dalam keterangan tertulis DKPP.
1. Kronologi penganiayaan sesama anggota KPU Pangkep
Rapat yang dimaksud mengagendakan pembahasan sejumlah program kerja KPU Pangkep tahun 2023. Rapat telah menghasilkan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti bersama, namun Rohani datang terlambat dalam rapat tersebut.
Rohani disebut langsung menunjukkan sikap tidak bersahabat kepada peserta rapat dan menolak catatan rapat. Keduanya terlibat adu mulut diwarnai saling tunjuk serta gebrak meja seraya dilerai Ketua dan Anggota KPU Pangkep lainnya.
Adu mulut tersebut terjadi karena Rohani tidak terima lantaran permintaannya tentang soft copy dokumen berita acara verifikasi faktual partai poltik perbaikan tidak ditanggapi oleh Aminah.
Baca Juga: Dinkes Pangkep Sebut Belasan Anak Dirujuk ke RS karena Tifoid