Disnaker Makassar Panggil Perusahaan yang Pecat Karyawan Tanya THR
Syamsul mengaku dipecat karena bertanya soal THR Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang disebut memecat karyawan karena mempertanyakan soal tunjangan hari raya (THR).
Menurut Nielma, pemanggilan itu ditempuh untuk memperjelas duduk perkara karyawan yang mengaku dipecat karena THR. Jika memang benar terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi sampai dengan pencabutan izin dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov (Sulawesi Selatan)," kata Nielma, Selasa (26/4/2022).
1. Pihak perusahaan enggan berkomentar
Pihak PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang disebut memecat karyawan yang mempertanyakan THR, tidak berkomentar banyak saat dimintai konfirmasi. Direktur operasional perusahaan, Ridwan Ogalegano hanya menjawab singkat.
"Nanti dibicarakan di kantor saja ya," katanya.
Baca Juga: Karyawan di Makassar Curhat, Dipecat Usai Pertanyakan THR