Kolaka dan Kolaka Utara Jadi Zona Merah COVID-19 di Sulawesi Tenggara
Jumlah akumulasi kasus di Sultra telah mencapai 24 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dalam data terbaru pada hari Rabu (15/4) pukul 17.00 WITA, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan delapan kasus positif baru di wilayahnya. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Sultra, dr. La Ode Rabiul Awal.
"Delapan kasus baru ini terdiri dari enam (orang berasal dari Kota Kendari), satu di (Kabupaten) Kolaka Utara dan satu di (Kabupaten) Kolaka," ujar dr. Rabiul Awal dalam keterangan pers yang diterima oleh IDN Times. Dengan ini, total akumulasi kasus positif coronavirus di Sultra telah sampai di angka 24.
Tujuh di antaranya masuk dalam Klaster Sukabumi, yakni para calon perwira di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lembaga Pendidikan Polri.
1. Enam dari tujuh kasus baru virus corona di Sultra berasal dari Klaster Sukabumi yakni para calon perwira Setukpa Polri
Kolaka dan Kolaka Utara menyusul Konawe serta Kendari yang lebih dahulu menjadi zona merah penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tenggara. Keenam calon perwira diketahui langsung jalani karantina di Kendari sejak pekan lalu alih-alih kembali ke kediaman masing-masing.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Kolaka yakni dr. Muhammad Aris membenarkan kasus pertama di wilayahnya. Pasien 01 yang diketahui laki-laki berusia 36 tahun itu disebut baru saja kembali dari Sukabumi, Jawa Barat.
"Iya, riwayat (perjalanan) dari Sukabumi. Sampel swab diambil oleh Dinkes Provinsi dikirim ke labkes di Makassar. Hasilnya baru keluar hari ini," tulis dr. Aris dalam pesan singkat yang diterima oleh IDN Times pada Rabu (15/4) malam.
Baca Juga: Jenazah PDP Corona Asal Kolaka Dibawa Keluarga, Begini Klarifikasi RSU
Baca Juga: Kronologi Jenazah PDP COVID-19 Asal Kolaka Dibawa Paksa Pihak Keluarga