TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Corona Belum Reda, AUHM Minta Penutupan THM di Makassar Diperpanjang

Berbarengan dengan libur bulan Ramadan pada April ini

Ilustrasi tempat hiburan malam (Dok. IDN Times/Istimewa)

Makassar, IDN Times - Sebagai pertimbangan atas status darurat nasional yang ditetapkan oleh pemerintah hingga 29 Mei, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar agar memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam (THM) hingga usai Lebaran.

"Mengingat kewaspadaan terhadap penularan COVID-19, penutupan sampai 5 April 2020 menjadi tiga hari setelah Idul Fitri 1441 Hijiriah," ungkap Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, dalam keterangan persnya seperti dikutip oleh laman kantor berita Antara pada hari Rabu (1/4).

1. Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, meminta penutupan THM diperpanjang hingga tiga hari setelah Lebaran

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar Zulkarnain Ali Naru. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran No. 2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Disease yang terbit pada 20 Maret silam.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Memutuskan menutup semua tempat hiburan dari 23 Maret hingga 5 April, demi menekan penyebaran virus corona. Namun hingga awal April, data pasien positif COVID-19 di Sulawesi Selatan terus meningkat.

Baca Juga: Pengusaha Tempat Hiburan di Makassar Keberatan Penutupan Sementara 

2. Para pengusaha THM diminta turut menyelesaikan pembayaran gaji pekerja/karyawan sebelum mudik

Ilustrasi pemudik. IDN Times/Andra Adyatama

Alhasil, AUHM Makassar meminta Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran baru. Tujuannya yakni turut merangkum penutupan usaha hiburan terkait dengan bulan Ramadan yang jatuh pada pekan keempat bulan April.

Selain itu, pihak AUHM Kota Makassar turut mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera menuntaskan proses penghitungan gaji pekerja/karyawan, minimal tiga hari sebelum penetapan 1 Ramadan tahun 2020. Tak lupa, mereka turut diminta mengecek kesehatan pekerja yang akan pulang kampung.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tempat Hiburan di Makassar Ditutup Dua Pekan

Berita Terkini Lainnya