TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Banggai Tutup Sementara Jalur Laut

Langkah preventif untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19

(Ilustrasi) IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Seiring dengan konfirmasi kasus positif COVID-19 pertama di Sulawesi Tengah pada Kamis (26/3), langkah preventif untuk mencegah penyebaran coronavirus kini diberlakukan oleh sejumlah pemerintahan dan otoritas di tingkat daerah.

Salah satunya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai yang menerbitkan surat edaran perihal perubahan status dan jam operasi transportasi antar pulau untuk perairan wilayah tersebut di hari Jumat (28/3) kemarin.

Dalam surat yang juga ditujukan pada seluruh awak kapal dan agen pelayaran tersebut, dijelaskan bahwa ini diambil berdasarkan hasil rapat pertemuan Bupati Banggai bersama Forkompimda serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Nyentrik tapi Tegas, Bupati Tolitoli Sulteng Umumkan Lockdown 

1. Aktvitas dua pelabuhan di Kota Luwuk ditangguhkan untuk sementara waktu

Dok. PT Hesa Laras Cemerlang

Terdapat tiga poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Poin pertama adalah  penangguhan jam operasi dua pelabuhan di Kota Luwuk, yakni Pelabuhan Rotan serta Pelabuhan Pelengsengan.

Dua pelabuhan yang masing-masing berada di Kelurahan Karaton dan Kelurahan Luwuk tersebut selama ini biasa melayani rute pelayaran dari Luwuk ke Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Kabupaten Banggai Laut (Balut), hingga Kabupaten Taliabu di Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: [FOTO] Menengok Kota Palu yang Berupaya Mencegah Masuknya COVID-19

2. Pelabuhan Rakyat Luwuk masih dibuka namun dengan jam operasi yang dibatasi

ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar

Kedua, yakni perubahan jam beroperasi Pelabuhan Rakyat yang juga terletak di Kota Luwuk. Dalam surat tersebut, kapal rute Luwuk - Bangkep dan Luwuk - Balut dinyatakan harus melepas sauh paling lambat sebelum pukul 16.00 WITA. Hal sama juga berlaku untuk jam ketibaan yakni paling lambat sebelum pukul 20.00 WITA.

Yang terakhir, Pemerintah Kabupaten Banggai lewat Kadis Perhubungan Kabupaten Banggai yakni Tasrik Djibran memberlakukan aturan tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Baca Juga: Satu Warga Palu Sulawesi Tengah Positif Terinfeksi Virus Corona

Berita Terkini Lainnya