Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis Lintas Daerah di Sulsel
Tersangka tidak segan melukai korbannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar,IDN Times - Anggota tim Penindakan Gangguan Kamtibmas (Penikam) Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap komplotan pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Senin (17/6), menyebutkan komplotan pelaku begal ini berjumlah 9 orang, yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Makassar, yakni Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Tamalanrea, dan wilayah Mandai, di Kabupaten Maros.
“Hasil penyelidikan dan interogasi para tersangka, diketahui komplotan begal ini sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di 24 tempat kejadian perkara, yang masuk di wilayah Polrestabes Makassar dan Polres Maros,” ungkap Indratmoko.
Baca Juga: Polres Parepare Tangkap Bocah Pembobol Rumah yang Ditinggal Mudik
1. Salah satu korban begal mengalami patah kaki
Indratmoko menuturkan, salah satu perempuan korban komplotan begal ini, di wilayah Mandai, perbatasan Makassar-Maros, mengalami patah kaki karena terjatuh dari motornya saat dibegal para tersangka. Korban berusaha mempertahankan tasnya yang dirampas pelaku.
Komplotan begal ini saat beraksi diketahui menggunakan dua sepeda motor, yang masing-masing pelaku memiliki tugas masing-masing, yakni salah seorang sebagai joki yang mengemudikan sepeda motor, seorang lagi bertugas sebagai pemetik barang korban, sedangkan dua lainnya, bertugas sebagai jaga lawan, yang tugasnya mencegah korban melakukan perlawanan.
“Saat beraksi, mereka membawa senjata tajam, parang sepanjang 50 cm dan sebilah golok. Senjata tajam yang digunakan pelaku sudah disita dan dijadikan barang bukti, bersama dua unit sepeda motor pelaku. Turut disita pula dua ponsel hasil rampasan,” ujar Indratmoko.
Baca Juga: Diduga Mau Begal Warga, Pemuda di Makassar Diciduk Polisi
Akibat perbuatan anggota komplotan begal ini, mereka dijerat pidana sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. Beberapa orang penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Usai dihadirkan di acara jumpa pers, para tersangka kemudian dikembalikan ke Polsek masing-masing yang menanganinya.
“Kami masih mendalami apakah tersangka tergolong residivis atau bukan. Aksi kejahatan mereka diketahui di kisaran 6 bulan terakni,” pungkas Indratmoko.