Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg Golkar
Caleg Golkar Sulsel sangkal keterlibatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan saat ini sudah menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, yang diduga telah menguntungkan Caleg Golkar Sulsel Rahman Pina.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya, Jumat (12/7), menyebutkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan seorang warga Makassar bernama Rahmat, pada 13 Juni lalu, Polda Sulsel telah menetapkan 7 tersangka yang diduga bersama-sama melakukan kecurangan Pemilu pada 17 April lalu.
Ketujuh tersangka dengan masing-masing jabatan dan inisialnya, yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Panakukang UM, Ketua PPK Kec. Biringkanaya, berinisial AD, Panitia Pemungutan Suara Kel. Panaikang FT, Operator KPU Kec. Biringkanaya RH, PPS Panakukang IS, PPK Biringkanaya FR, dan KPPS Karampuang BL.
Baca Juga: Kotak Suara Tak Disimpan di Kantor Kecamatan, Ini Kata KPU Makassar
1. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda
Dicky menjelaskan, ketujuh tersangka memiliki peran berbeda-beda, seperti ada pihak yang sengaja mengubah hasil perolehan suara pemilu, sehingga penetapan suara tidak sesuai antara dokumen penghitungan suara C1 dari TPS dengan hasil rekapitulasi TPS DAA 1 yang dikeluarkan PPK. Selain itu ada juga tersangka yang berperan meminta oknum penginput suara untuk mengubah hasil perhitungan suara, dengan imbalan uang.
“Semua perubahan tersebut yang dilakukan para tersangka menguntungkan Caleg Golkar nomor urut 5 bernama Rahman Pina, sedangkan Caleg yang dirugikan adalah Caleg nomor urut 1 Imran Tenri Tatta,” tutur Dicky.
Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar