Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar 

Terkait dana hibah KPU Makassar senilai Rp60 miliar

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan Sekretaris KPU Makassar Sabri (51) dan Bendahara KPU Makassar Habibi (39), karena diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar pada KPU Makassar untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar Tahun 2018, senilai Rp60 miliar. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam keterangannya menyebutkan kasus dugaan korupsi yang mulai disidik Polda Sulsel pada 30 Januari 2019 lalu. Bermula ketika ditemukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilwali Makassar yang tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Misalnya, biaya jasa yang belum dibayar ke penyedia jasa, honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum dibayar, dan pajak bulan November 2017-Oktober 2018 belum disetor ke kas negara.

Baca Juga: IDN Times Diharap Dorong Potensi Millennials di Sulsel

1. Polisi temukan kekurangan kas sekitar Rp11,4 miliar

Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar IDN Times/Abdurrahman

Dicky mengungkap, hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kota Makassar ditemukan ada kekurangan kas tunai sekitar Rp5,8 miliar dan hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU juga ditemukan indikasi kas tekor sebesar Rp5,6 miliar. 

“Kami telah memeriksa puluhan saksi, dari KPU Makassar, rekanan KPU, PPK, PPS, saksi ahli inspektorat, saksi ahli Kemendagri, dan audit BPKP tentang dugaan Tipikor Pilwali Makassar 2018,” ujar Dicky. 

Baca Juga: Ketua PPP Makassar Menolak Diperiksa Bawaslu Soal Dugaan Politik Uang

2. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar berawal dari laporan Wali Kota Makassar

Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar IDN Times / Aan Pranata

Dugaan korupsi hibah dana Pilwali Makassar ini berawal dari permintaan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang meminta pertanggungjawaban dana hibah untuk Pilwalkot Makassar dianggarkan pada tahun 2017, sebesar Rp 60 Miliar untuk 4 pasangan calon. Pada kenyataannya, Pilwalkot Makassar 2018, hanya diikuti satu pasangan calon, sehingga melebihi anggaran yang telah disiapkan. Wali kota petahana, Ramdhan Pomanto yang berpasangan Indira Mulyasari dianulir oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). 

“Anggaran awal Rp60 miliar untuk 4 pasangan calon. KPU Makassar minta lagi tambahan dana sebesar Rp25 miliar, tapi kami tidak kasih,  dana tersebut sudah melebihi dari cukup. Jika inspektorat menghitung, Rp 40 miliar saja sudah cukup untuk Pilwalkot Makassar 1 paslon saja, makanya saya perintahkan inspektorat periksa mereka,” ujar Danny, beberapa waktu lalu. 

3. Kedua tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara

Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar wnyc.org

Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjut Dicky, mereka diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,  berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya