Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar
Terkait dana hibah KPU Makassar senilai Rp60 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan Sekretaris KPU Makassar Sabri (51) dan Bendahara KPU Makassar Habibi (39), karena diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar pada KPU Makassar untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar Tahun 2018, senilai Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam keterangannya menyebutkan kasus dugaan korupsi yang mulai disidik Polda Sulsel pada 30 Januari 2019 lalu. Bermula ketika ditemukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilwali Makassar yang tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Misalnya, biaya jasa yang belum dibayar ke penyedia jasa, honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum dibayar, dan pajak bulan November 2017-Oktober 2018 belum disetor ke kas negara.
Baca Juga: IDN Times Diharap Dorong Potensi Millennials di Sulsel
Baca Juga: Ketua PPP Makassar Menolak Diperiksa Bawaslu Soal Dugaan Politik Uang
1. Polisi temukan kekurangan kas sekitar Rp11,4 miliar
Dicky mengungkap, hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kota Makassar ditemukan ada kekurangan kas tunai sekitar Rp5,8 miliar dan hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU juga ditemukan indikasi kas tekor sebesar Rp5,6 miliar.
“Kami telah memeriksa puluhan saksi, dari KPU Makassar, rekanan KPU, PPK, PPS, saksi ahli inspektorat, saksi ahli Kemendagri, dan audit BPKP tentang dugaan Tipikor Pilwali Makassar 2018,” ujar Dicky.