Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Suap Proyek Irigasi Bulukumba
Proyek irigasi Kemen PUPR senilai Rp49,8 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bulukumba, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sedang menyelidiki kasus dugaan suap proyek Irigasi di Kabupaten Bulukumba senilai Rp49,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin yang dikonfirmasi IDN Times, Senin (11/3), menyebutkan, Kepala Kejati Sulsel Tarmizi telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lid) kasus dugaan suap proyek tersebut.
“Surat Perintah Penyelidikan sudah ditandatangani Pak Kajati, sudah dibentuk tim dari bidang Tindak Pidana Khusus untuk menanganinya,” ujar Salahuddin.
1. Kajati Sulsel berharap dugaan suap Irigasi bermuara di pengadilan
Kepala Kejati Sulsel Tarmizi sebelumnya meminta pada timnya agar terus mendalami kasus dugaan suap irigasi Bulukumba mengalami peningkatan ke tahap berikutnya. Kajati juga berharap penanganan kasus yang melibatkan pejabat penting di Bulukumba berlangsung secara transparan.
“Atensi kami perkara ini bermuara di pengadilan, tentunya ini membutuhkan proses, kita butuh waktu, publik harus memberi kesempatan pada jaksa, setiap minggu agar perkembangan diinformasikan, agar berlangsung transparan,” ujar Tarmizi dalam keterangan pers-nya di kantornya, Jumat lalu (8/3).