TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus 57 Kontainer Kayu Ilegal di Makassar Harus Diproses Tuntas 

Banyak kasus illegal logging tidak sampai di pengadilan

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengapresiasi penyitaan 57 kontainer Kayu Merbau dari Papua di Pelabuhan Makassar oleh Satgas Gabungan Pemberantasan Illegal Logging, Selasa (8/1).

Koordinator Wilayah JPIK Sulsel Mustam Arif di Makassar hari ini menyebutkan JPIK Sulsel berharap kasus kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) tersebut harus diproses hukum sampai tuntas secara transparan.

Dari pengalaman pemantauan JPIK Sulsel dan JPIK di provinsi-provinsi lain, jalur utama distribusi kayu dari Indonesia Timur dan Kalimantan lewat transit dan tujuan di Makassar dan Surabaya yang memiliki industri pengolahan kayu untuk ekspor maupun konsumsi lokal.  

Dari sumber kayu di Papua, Kalimantan, Maluku/Maluku Utara dan Sulawesi didistribusi lewat dua pola. Lewat pelabuhan resmi jika pengiriman resmi dan legal. Untuk pengiriman ilegal biasanya dengan modus kamuflase dalam kontainer tertutup seolah-olah bukan kontainer kayu. Pengirimannya lewat pelabuhan resmi, atau pelabuhan 'tikus' yang dianggap sepi dari jangkauan petugas atau pemantau.

Baca Juga: Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil Digagalkan

1. Kasus penyitaan kayu ilegal harus sampai di pengadilan

IDN Times / Aan Pranata

Untuk membuktikan keseriusan semua pihak yang terlibat dalam Satgas pemberantasan Illegal Logging dan diharap dapat menepis apriori masyarakat, bahwa kasus-kasus illegal logging kebanyakan hanya sampai pada penangkapan saja, lalu kasus tersebut ''menguap'' atau tidak jelas penyelesaiannya.

“Penuntasan kasus ini akan menunjukkan pemerintah tidak main-main memberantas illegal logging. Kedua, agar meyakinkan kepada masyarakat bahwa penegakkan hukum dalam kasus kehutanan tidak setengah-setengah dan dapat memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum,'' ujar Mustam.

2. Kasus kayu ilegal yang ditangkap di Makassar diduga masih terkait kasus penangkapan di Surabaya

IDNTimes/Abdurrahman

Mustam menduga ada 'benang merah' antara kasus serupa di Surabaya, awal Desember 2018 lalu, yakni petugas gabungan juga menyita 40 kontainer Kayu Merbau dari Papua di Pelabuhan Tanjung Perak. Kayu ilegal yang diamankan di Pelabuhan Makassar juga tujuannya ke Surabaya. 

“Terindikasi kasus di Makassar dan Surabaya masih satu rangkaian yang dilakukan oleh aktor atau jaringan yang sama,” tambah Mustam. 

JPIK Sulawesi Selatan menilai, kasus kayu ilegal di Makassar dan Surabaya, karena bisa dideteksi oleh petugas. Kemungkinan masih banyak kasus yang lolos dari pengawasan. Bukan hanya dari Papua, tetapi juga dari daerah-daerah lain lewat pelabuhan resmi maupun jalur tikus. Karena itu masyarakat diharapkan juga berperan menginformasikan kasus-kasus yang tidak sempat terpantau petugas dan pemantau.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Didesak Berhenti Gunakan Kayu Ilegal Dari Indonesia

Topik:
Berita Terkini Lainnya