Masa Tahanan Diperpanjang, Nurdin Abdullah Lebaran di Tahanan KPK
Penahanan Nurdin diperpanjang 30 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain, Edy Rahmat, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nurdin.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Tambahan dalam Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah
1. Penahanan diperpanjang kepentingan penyidikan
Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sejak 27 Februari 2021. Sedangkan Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.
Ali menyatakan perpanjangan masa penahanan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. "Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bulukumba soal Kedekatan dengan Nurdin Abdullah