TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Nurdin Abdullah Sering Beri Agung Sucipto Proyek Infrastruktur

Agung sering dapat proyek di Bulukumba dan Sinjai

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Makassar, IDN Times – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan hubungan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan, yakni Gubernur Nurdin Abdullah dan kontraktor Agung Sucipto.

KPK menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan gratifikasi untuk memuluskan proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Satu tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Firli pada konferensi pers yang ditayangkan langsung dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

1. Agung dan Nurdin sudah lama kenal baik

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka karena menerima uang sekitar Rp2 miliar dari Agung Sucipto. Penyerahan uang melalui Edy, sebagai orang kepercayaan Nurdin.

Agung, kontraktor yang menjabat Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, disebut sudah lama kenal baik dengan Nurdin. Penyerahan uang terkait keinginannya mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2021.

Baca Juga: OTT di 3 Lokasi, Ini Kronologi KPK Tangkap Nurdin Abdullah

2. Agung sudah mengerjakan beberapa proyek di Bulukumba dan Sinjai

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

KPK mencatat, Agung sudah sering mengerjakan proyek infrastruktur di Sulsel. Antara lain, Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar.

Berikutnya, Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar. Lalu Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar.

Proyek lain adalah Pembangunan Jalan, Pedestrian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 Miliar. Serta Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka

https://www.youtube.com/embed/7ZNF-pN7tmg
Berita Terkini Lainnya