KPK: Nurdin Abdullah Sering Beri Agung Sucipto Proyek Infrastruktur
Agung sering dapat proyek di Bulukumba dan Sinjai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan hubungan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan, yakni Gubernur Nurdin Abdullah dan kontraktor Agung Sucipto.
KPK menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan gratifikasi untuk memuluskan proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Satu tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Firli pada konferensi pers yang ditayangkan langsung dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
1. Agung dan Nurdin sudah lama kenal baik
Firli mengatakan, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka karena menerima uang sekitar Rp2 miliar dari Agung Sucipto. Penyerahan uang melalui Edy, sebagai orang kepercayaan Nurdin.
Agung, kontraktor yang menjabat Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, disebut sudah lama kenal baik dengan Nurdin. Penyerahan uang terkait keinginannya mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2021.
Baca Juga: OTT di 3 Lokasi, Ini Kronologi KPK Tangkap Nurdin Abdullah
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka