Korban Pengeroyokan di Makassar Bingung Ditetapkan Tersangka
Polisi: pelaku dan korban sama-sama melapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka usai dikeroyok sekumpulan orang di Jalan Tidung 9, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Video pengeroyokan beredar di grup-grup percakapan WhatsApp.
Korban bernama Ridha Tahir, 36 tahun, mengaku tidak tahu alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka. Padahal dia merupakan korban kekerasan sekelompok orang. Atas kejadian itu, dia meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Senin (6/3/2023).
"Saya sendiri sebagai korban, kenapa dinyatakan sebagai tersangka. Saya merasa itu tidak adil, sehingga saya meminta bantuan kepada lembaga hukum," kata Ridha kepada wartawan di Makassar, Senin.
Baca Juga: 5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras Oplosan
1. Peristiwa pengeroyokan terekam CCTV
Video pengeroyokan terhadap Ridha terekam kamera CCTV. Dalam rekaman yang beredar, diketahui peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 19 Februari 2023. Video menunjukkan korban dikepung dan dihajar beberapa orang di jalan sebuah kawasan pemukiman. Di antara pelaku pengeroyokan ada yang memukuli korban dengan batu bata hingga balok kayu.
Ridha mengatakan, rekaman yang beredar memuat peristiwa penganiayaan di lokasi kedua. Sebelumnya dia juga dikeroyok sejumlah orang di lokasi lain sebelum melarikan diri ke titik yang terekam kamera tersebut.
"Saya dihajar, dibuang di got, dihantam batu. Saya lari sempoyongan mau minta pertolongan warga, tapi tidak ada yang keluar rumah. Saya dihantam lagi di titik kedua," ucapnya.
Baca Juga: BMKG Tegaskan Tidak Ada Indikasi Gempa Skala Besar di Makassar